Ditanya Keterlibatan Bupati Tanah Laut, Adriansyah Hanya Senyum
Bambang adalah anak kandung dari Adriansyah. Bambang menjabat bupati usai periode jabatan Adriansyah selesai.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan, Adriansyah, enggan menjawab pertanyaan terkait dugaan keterkaitan Bupati Tanah Laut, Bambang Alamsyah, terkait perkara suap dari Direktur PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat.
Bambang adalah anak kandung dari Adriansyah. Bambang menjabat bupati usai periode jabatan Adriansyah selesai.
Adriansyah hanya menebarkan senyumnya ketika ditanya apakah Bambang pernah bertemu dengan Andrew terkait pengurusan izin usaha pertambangan PT Mitra Maju Sukses.
Bambang sendiri sudah dua kali diperiksa KPK. Pemeriksaan pertama dilaksanakan di Markas Brimobda Kalimantan Selatan pada 23 April 2015 lalu. Pemeriksaa kedua adalah pada 5 Mei 2015 di KPK.
Usai diperiksa Bambang tidak menjawab pertanyaan wartawan.
"Tanya penyidik saja," kata Bambang, usai diperiksa, waktu itu.
Bambang sendiri diduga kuat mengetahui adanya unsur suap dalam kepengurusan izin tersebut. Hal itu disebabkan selain sebagai bupati, Bambang adalah anak tersangka Adriansyah.
Sekedar informasi, KPK menetapan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Adriansyah dan Andrew Hidayat direktur PT Maju Mitra Sukses sebagai tersangka dugaan suap. Berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka tersebut, Andrew menyuap Adriansyah untuk kepentingan yang berkaitan dengan perusahaan PT MMS dan atau grup di wilayah Kabupatan Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Adriansyah ditangkap di Hotel Swiss-Belresort Sanur, Bali, bersama seorang kurir bernama Agung Krisdiyanto. Sementara Andrew ditangkap di Jakarta,
Terhadap Adriansyah, bupati Tanah Laut dua periode itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dibuah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara Andrew disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Berkas penyidikan Andrew dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).