Eks Direktur Pertamina Didakwa Jaksa Terima Suap 190 Ribu Dolar AS
Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU pada KPK mendakwa Suroso menerima sejumlah hadiah atau janji berupa uang sebesar 190 ribu Dolar Amerika Serikat. Uang itu diterima dari Willy Sebastian Lim yang merupakan Direktur PT Soegih Interjaya.
"Terdakwa diduga menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah 190 ribu Dolar AS dan fasilitas menginap di hotel Radisson Edwardian May Fair London Inggris dari Willy Sebastian," kata Jaksa Mohammad Nur Azis saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menuturkan, maksud pemberian uang tersebut agar Suroso tetap melakukan pembelian Tetra Ethyl Lead (TEL) pada akhir 2004 dan 2005 melalui PT Soegih, sebagai agen Innospec Ltd.
Penerimaan uang dilakukan secara bertahap sejak Agustus 2014 hingga 2015 di kantor Pertamina, Hotel Edwardian May Fair, London, Inggris.
"Perbuatan terdakwa (Suroso) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Jaksa.
Suroso ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan zat tambahan TEL untuk Pertamina pada 2004-2005. Status tersebut disematkan KPK pada 2011, dan Suroso baru ditahan pada 24 Februari 2015.
Kasus dugaan suap pada pengadaan TEL di Pertamina diduga melibatkan Innospec. PT Soegih merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Perusahaan asal Inggris itu dinyatakan bersalah di pengadilan Southwark, Crown, Ingris pada 26 Maret 2010 sehingga dikenakan denda 12,7 juta Dollar AS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.