Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Century Kembali Mencuat Saat DPR Rapat dengan KPK

Sejumlah anggota Komisi III DPR pun menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada KPK.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Century Kembali Mencuat Saat DPR Rapat dengan KPK
kompas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Century yang merugikan negara Rp 6,7 Triliun kembali mencuat saat Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah anggota Komisi III DPR pun menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada KPK.

"Skandal Century, dari saya panas-panas demonstrasi, saya tanyakan lagi bagaimana perkembangannya kasusnya," kata Anggota Komisi III DPR asal PDIP Masinton Pasaribu di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Hal yang sama ditan‎yakan anggota Komisi III DPR asal PKS Aboebakar Al Habsy. Ia mempertanyakan perkembangan kasus Century setelah meninggalnya saksi kunci kasus tersebut Siti Fadjirah.

"Saksi Utama kasus ini meninggal. Kasus BM (Budi Mulya) ini divonis 15 tahun penjara. Pertanyaan, langkah apa setelah meninggal saksi Utama itu? Apa mau dihentikan atau bagaimana penjelasannya," kata Aboe.

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman kemudian sempat ikut berbicara ketika pertanyaan mengenai Century. Ia juga mempertanyakan kasus BLBI.

"Enggak hanya skandal Century, tapi ada skandal BLBI. Banyak itu tuntutannya saya setuju lanjutkan itu perjuangan,"ujar Benny.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, KPK diminta harus melanjutkan proses hukum kasus Bank Century. Tidak ada alasan untuk menutup kasus itu meski salah satu saksi, yakni mantan Deputi Gubernur BI Bidang 6, Siti Fadjriah, telah meninggal dunia.

Demikian dikatakan inisiator‎ kasus Bank Century Bambang Soesatyo melalui pesan singkat, Kamis (18/6/2015). Sebab, selain almarhumah Siti Fadjriah, masih ada sejumlah nama yang bisa dipanggil penegak hukum untuk dimintai pertanggungjawabannya dalam kasus itu.

"Demi keadilan dan kepastian hukum itu sendiri, kelanjutan proses hukum skandal Bank Century tak terhindarkan. Sebab, acuannya adalah dasar pertimbangan Majelis Hakim Tipikor Jakarta ketika menjatuhkan vonis terhadap mantan Deputi Gubernur BI (Bank Indonesia)," kata Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas