Kasus Mobil listrik, Dahlan Menjadi Saksi
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi dalam kasus mobil listrik
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi dalam kasus mobil listrik lantaran yang memiliki gagasan pengadaan.
Kasus tersebut kini masih bergulir dengan sejumlah orang telah ditetapkan tersangka.
"Mobil listrik diproses terus dan beberapa orang sudah tersangka, pak Dahlan sebagai saksi sebagai menteri BUMN yang memiliki gagasan dan inisiatif," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2015).
Menurut Prasetyo terseretnya Dahlan Iskan dalam kasus yang terjadi pada tahu 2013 tersebut lantaran terindikasi menunjuk tiga BUMN yakni Pertamina, BRI dan PGN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik.
"Terindikasi telah menunjuk," katanya.
Prasetyo mengatakan pemeriksaan masih yerus berlanjut untuk menggali kasus dan kerugian negara. Selama ini orang-orang yang diperiksa kebanyakan mengaku tidak tahu dan lupa.
"Pemeriksaan kemarin kebanyakan engga tahu, lupa, masa lupa semuanya, nanti akan kita periksa lagi," katanya.
Selain diperiksa sebagai tersangka oleh Kejaksaan terkait kasus Gardu Listrik, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan juga diperiksa sebagai saksi untuk kasus mobil listrik. Berdasarkan hitungan Kejaksaan, kasus mobil listrik telah merugikan negara Rp 32 miliar.
Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus mobil listrik, yakni Dasep Ahmadi dari PT Saimas Ahmadi Pratama dan Agus Suherman Direktur utama Perikanan Indonesia.
Dasep terjerat karena diduga mangkir dalam pengadaan mobil listrik. Dasep baru menyelesaikan tiga mobil listrik dari total 16 yang dijanjikan.
Sementara Agus terjerat karena diduga bertindak diluar wewenangnya. Agus telah meminta tiga BUMN, yakni Pertamina, BRI, PGN mendanai proyek mobil listrik.