KPU Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Pelaksanaan Anggaran Pemilu 2013-2014
BPK telah memberikan laporan hasil pemeriksaan kepada pihaknya awal tahun 2015
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku telah menerima dan menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemeriksaan tujuan tertentu atas pelaksanaan anggaran Pemilu pada KPU tahun 2013-2014 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 334 miliar.
Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Malik, BPK telah memberikan laporan hasil pemeriksaan kepada pihaknya awal tahun 2015.
"Ini hasil PDTT yang telah dipresentasikan BPK kepada DPR dua bulan yang Jakartalalu. Dan BPK telah memberikan laporan hasil pemeriksaannya pada kami (KPU) awal tahun 2015," kata Husni di Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Menurut Husni, saat ini KPU tengah menindaklanjuti dengan menurunkan inspektorat KPU yang bekerjasama dengan BPKP. "Sampai hari ini tim telah menyelesaikan 75 persen dari temuan yang ada," ujarnya.
Husni pun mengaku, KPU melalui inspektoratnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak ketiga yang bekerjasama dengan KPU. "Ada yang berhubungan pihak ketiga, pihak pengadaan barang dan jasa,"tegas Husni.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terhadap pemeriksaan tujuan tertentu atas Pelaksanaan Anggaran Pemilu pada KPU tahun 2013-2014 ditemukan kerugian negara sebesar Rp 334 miliar
"Dari pemeriksaan ditemukan ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan dengan jumlah yang cukup 'material' untuk menggantikan istilah signifikan. Total keseluruan temuan terhadap ketidakpatuhan pada ketentuan UU sebesar Rp 334.127.902.611,93," kata Taufik di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis kemarin.
Tak hanya itu, politikus PAN itu juga mengatakan bahwa temuan BPK sebesar Rp 334 miliar tersebut terdiri atas tujuh jenis ketidakpatuhan.
"Yakni indikasi kerugian negara sebesar Rp 34.349.212.517,69, potensi kerugian negara sebesar Rp2.251.876.257,00, kekurangan penerimaan Rp7.354.932.367,89, pemborosan sebesar Rp9.772.195.440,11, yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp93.058.747.083,40, lebih pungut pajak sebesar Rp1.356.334.734 dan temuan administrasi sebesar Rp185.984.604.211,62," kata Taufik.