Mensos Minta Margreit Dijerat Pasal Tambahan karena Lakukan Adopsi Ilegal
maka Margreit terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa meminta Polda Bali tidak hanya menjerat Margreit Megawe dengan pasal penelantaran anak.
Melainkan ditambah dengan pasal lain karena mengadopsi Engeline(sebelumnya ditulis Angeline) secara tidak sah.
Hal itu diutarakan oleh Khofifah usai menjadi pembicara dalam acara pembekalan Lemdiklat Sespimti Polri di STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2015).
"Saya sudah sampaikan ke penyidik, supaya itu (soal adopsi secara tidak sah) dimasukkan kepada ibunya," kata Khofifah.
Khofifah menjelaskan karena prosedur adopsi tidak sah, maka Margreit terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta.
"Dia bisa dikenakan Pasal 79 UU Perlindungan anak," tegasnya.
Dijelaskan Khofifah, sesuai dengan UU, adopsi anak yang dilakukan warga negara Indonesia (WNI) dengan WNI atau WNI dengan warga negara asing (WNA) harus melalui prosedur yang dilaporkan ke Kementerian Sosial (Kemsos).
Tapi nyatanya orang tua angkat Engeline(sebelumnya ditulis Engeline) tidak mengajukan permohonan pengangkatan anak ke kementeriannya, begitu juga ketika dilakukan pengecekan ke Dinas Sosial di Bali tidak ada proses permohonan.
"Prosedur dalam adopsi anak memang sangat detil dan terlihat rumit, karena itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan menteri, sebab adopsi harus dilihat sebagai proses perlindungan anak," tambahnya.