Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Tersangka Suap RAPBDN Musi Banyuasin Ditahan di Rutan Guntur dan Cipinang

Menurut Johan, penahanan tersebut akan dilakukan hingga 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Empat Tersangka Suap RAPBDN Musi Banyuasin Ditahan di Rutan Guntur dan Cipinang
TRIBUNNEWS.COM/Eri Komar Sinaga
Empat tersangka suap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD) Kabupaten Musi Banyuasin akhirnya tiba di KPK sekitar pukul 16.20 WIB. Keempat tersangka diterbangkan dari Palembang pukul 13.40 WIB. Mereka kemudian dibawa dalam iring-iringan kenderaan berjumlah empat mobil yang dikawal aparat kepolisian. Saat digelandang masuk ke KPK, masing-masing tersangka berusaha menutupi wajahnya menggunakan tangan mereka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan keempat tersangka suap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun 2015.

Dua tersangka yakni Ketua Komisi III DPRD Muba fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, Anggota Komisi III DPRD Muba Adam Munandar dari fraksi Partai Gerindra ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta Selatan.

Sementara dua tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei, dan Plt Kepala Bappeda Faisyar ditahan di Rumah Tahanan cabang Cipinang, Jakarta Timur.

"BK, ADM ditahan di Rutan Guntur, SYF dan F ditahan di Cipinang," ujar Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, Jakarta, Sabtu (20/6/2015).

Menurut Johan, penahanan tersebut akan dilakukan hingga 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Para tersangka tersebut telah tiba di KPK sekitar pukul 14.20 WIB. Keempatnya tiba mendapat pengawalan dari kepolisian bersenjata.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan tadi malam di Palembang, KPK menyita uang Rp 2.560.000.000 (Rp 2,5 miliar) dalam bentuk pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Berita Rekomendasi

Dua anggota DPRD tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara dua kepala dinas tersebut disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau 5 ayat 1 huruf (b) atau Pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas