Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Sulung Ratu Atut Mengaku Tidak Tahu Soal Aset-aset Wawan

Andika baru saja selesai diperiksa sebagai saksi terkait tidak pidana pencucian uang Wawan

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Anak Sulung Ratu Atut Mengaku Tidak Tahu Soal Aset-aset Wawan
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan meninggalkan rumah tahanan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015). Terpidana 5 tahun kasus pilkada Lebak ini dipindahkan kepenjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak sulung bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumy, mengaku tidak tahu menahu terkait sumber pendanaan dari aset-aset pamannya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Andika baru saja selesai diperiksa sebagai saksi terkait tidak pidana pencucian uang Wawan.

"Ya nggak tahu. Makanya tadi ditanya (penyidik), saya nggak tahu," kata Andika kepada wartawan di KPK, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Andika yang kini tercatat sebagai anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar juga membantah memiliki aset dari PT Bali Pacific Pragama yang dimiliki Wawan.

"Nggak ada lah," bantah Andika.

Selain berprofesi sebagai sebagai anggota DPR, Andika juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Andika Pradan Utama 2000-2005, Komisaris Utama PT Pelayaran Sinar Ciomas Pratama dari 2004 sampai sekarang, Komisaris Utama PT Ratu Bidakara Hotel sejak 2007.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengungkapkan pemanggilan Andika untuk mengonfirmasi apakah Andika memiliki aset bersumber dari Wawan.

Berita Rekomendasi

"Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan kepemilikina beberapa aset saksi yang diduga dananya bersumber dari PT BPP milik tersangka," kata Priharsa.

Selain memeriksa Andika, penyidik juga memanggil bekas Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Banten Hudaya Latuconsina dan Direktur Keuangan PT BPP FA Singgih.

Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Atas perbuatan tersebut, Wawan disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas