Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirnarkoba Polri Pasrah Anak Buahnya Dicopot karena Diduga Terima Suap

Dia menyatakan kesiapannya menerima putusan apapun terhadap anggotanya tersebut

Penulis: Glery Lazuardi
zoom-in Dirnarkoba Polri Pasrah Anak Buahnya Dicopot karena Diduga Terima Suap
Kahfi Dirga Cahya/KOMPAS.COM
Dari kanan Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigadir Jenderal Anjan Pramuka, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto saat merilis penyitaan 73 kilogram sabu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKBP PN terancam menerima hukuman atas perbuatannya menerima suap sebesar Rp 5 miliar untuk tidak mengusut kasus narkoba.

Bagaimana tanggapan atasan AKBP PN, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra, selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri terhadap ancaman hukuman tersebut?

Dia menyatakan kesiapannya menerima putusan apapun terhadap anggotanya tersebut.

“Pemecatan ada mekanismenya. Saya dan setiap anggota menghormati mekanisme hukum terhadap putusan (pengadilan,-red) tersebut,” ujar Anjan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Sebagai seorang pimpinan, dia akan meningkatkan pengawasan terhadap jajaran. Meskipun begitu, dia mengaku ada keterbatasan dalam melakukan pengawasan internal.

“Pengawasan tetap berjalan, tetapi kalau sudah lepas dinas itu kembali lagi ke hati masing-masing,” kata dia.

Sebelumnya, AKBP PN diduga menerima suap Rp 5 miliar untuk tidak mengusut kasus narkoba dari seorang bandar sabu saat melakukan penggerebekan di diskotek daerah Banceuy, Bandung, beberapa waktu lalu. Kemudian, dia dilaporkan bandar tersebut ke polisi karena kasusnya tetap diusut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas