Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Jawaban Jero Wacik Soal Main Golf dengan SBY dari Hasil Korupsi

Dalam BAP tersebut, Jero disebutkan bermain golf dengan Presiden RI 2009-2014 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Ini Jawaban Jero Wacik Soal Main Golf dengan SBY dari Hasil Korupsi
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik (memakai rompi tahanan) usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (23/6/2015). Jero diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dugaan gratifikasi di lingkungan Kembudpar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik enggan mengonfirmasi terkait hasil berita acara pemeriksaan (BAP) Koordinator Kegiatan Satuan Kerja Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Sri Utami saat diperiksa penyidik KPK.

Dalam BAP tersebut, Jero disebutkan bermain golf dengan Presiden RI 2009-2014 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dari hasil uang hasil korupsi di Kementerian ESDM.

"Tanya penyidik," kata Jero usai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

SBY sendiri melalui kuasa hukumnya Palmer Situmorang membantah isi BAP tersebut. Kata Palmer, SBY memang pernah bermain golf dengan Jero. Namun, SBY tentu tidak ditraktir apalagi kedudukannya sebagai presiden terikat dengan protokoler kenegaraan.

Isi BAP tersebut muncul ke publik saat dibacakan lagi Hakim Artha Theresia Silalahi di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tikipor) untuk dikonfirmasi kepada Sri.

"Untuk entertaint misalnya main golf setiap hari Kamis pagi jam lima pagi di lapangan golf Halim bersama-sama Susilo Bambang Yudhoyono. Uang entertaint tersebut, diserahkan Dwi Hardono kepada ajudan Pak Menteri (Jero) di lapangan golf halim?" tanya hakim Artha, awal Juni ini.

Sri pun mengiyakannya.

Berita Rekomendasi

"Iya," jawab Sri.

Sri sendiri ditunjuk sebagai koordinator langsung oleh Waryono Karno yang saat itu menjabat sebagai sekretaris jenderal Kementerian ESDM.

Sri bertugas untuk mengumpulkan dana-dana dari pihak ketiga hasil kegiatan fiktif kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor SESDM.

Menampung seluruh dana-dana, Sri pun mengakui itu adalah dana haram. Pasalnya, Sri mengakui dana tersebut diperoleh dari kegiatan tidak sah dan bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Diperoleh tidak sah. Karena hasil dari fee kegiatan-kegiatan," kata dia.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas