KPK Bantah Penistaan Agama Islam Seperti yang Dituduhkan Suryadharma Ali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan menistakan agama Islam di Rumah Tahanan KPK
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan menistakan agama Islam di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomda Guntur seperti isi surat bekas Menteri Agama Suryadharma Ali ke DPR.
Pelaksana Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, menegaskan pihaknya tidak pernah membatasi waktu ibadah para tahanan apalagi melarang salat berjamaah.
"Tidak benar bahwa petugas jaga telah melakukan penistaan terhadap agama Islam serta melarang para tahanan cabang Rutan KPK Guntur untuk melaksanakan ibadah. Mereka juga tidak pernah melakukan pengusiran atau penghentian secara paksa yang sedang ibadah di Musala Guntur," kata Ruki di kantornya, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Kata Ruki, para tahananan, agama apapun dia, diberikan kebebasan untuk menjalankan ibadah.
Para tahanan bisa ibadah di dalam kamar masing-masing seperti ketentuan dalam Pasal 11 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 58 tahun 1999 tentang syarat-syarat dan Tata cara pelaksanaan wewenang tugas dan tanggung jawab perawatan tahanan selanjutnya (PP Rutan).
Para tahanan juga dijamin kebebasannya menggelar ibadah bersama-sama di dalam Rutan atau Lapas semisal kegiatan kebaktian, salat Jumat, tarawih, dan ibadah hari raya agama seperti Natal atau Idul Fitri. Itu diatur dalam Pasal 11 ayat (3) PP Rutan.
Untuk tahanan Rutan, lanjut Ruki, diberikan kesempatan untuk salat dzuhur, ashar, dan maghrib di Musala Rutan Guntur. Sementara untuk salat Isya, tahanan melaksanakannya di kamar masing-masing.
Saat beribadah, para tahanan tersebut tetap mendapat penjagaan dari petugas jaga.
Musala sendiri berjarak 20 meter dari Rutan. Akibatnya, fokus penjagaan menjadi dua yakni di tempat ibadah dan di Rutan sendiri.
Kata Ruki, para tahanan tersebut hanya diberikan waktu 40 menit ibadah di musala.
Alasannya adalah pertimbangan keamanan dan memperkecil peluang para tahanan berinteraksi dengan pihak luar misalnya anggota militer Pomdam Guntur.
"Jadi waktu yang diberikan adalah salat berjamaah bukan untuk membahas atau kaji keadamaan kajian tentang islam, mengajji, tahlilan, yasinan yang semuanya bisa dilakukan di Rutan cabang KPK karena di sana berdasar undang-undang bisa melakukan aktivitas," ujar Ruki.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.