Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Didesak Kejar Aset Pengemplang BLBI

Pemerintah disarankan untuk mengejar aset para pengemplang dana BLBI ( senilai Rp 155,7 triliun

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Pemerintah Didesak Kejar Aset Pengemplang BLBI
Warta Kota/Henry Lopulalan
Sejumlah Mahasiswa dari berbagai organisasi mendatangi gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Mereka meminta KPK segera menyelesaikan mega korupsi seperti BLBI, Centuri dan keluarga Cekeas berjalan sangat lambat. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah disarankan untuk mengejar aset para pengemplang dana BLBI (Bantuan Likuditas Bank Indonesia) senilai Rp 155,7 triliun. Salah satunya, aset dari Bank Harapan Sentosa (BHS Grup).

Menanggapi hal ini, Wakil ketua DPR Taufik Kurniawan mendukung penuh upaya penuntasan dan pengejaran aset-asetnya. Ia berharap pemerintah mau menuntaskan persoalan ini.

"Selama ini penting dan strategis untuk negara, kenapa tidak. Jika memang faktanya masih banyak aset-aset yang terkait BLBI, ya wajib disita. Toh kasus ini kan belum kadaluarsa," papar Taufik di Gedung DPR, Senin (22/6/2015).

Taufik yakin, Presiden Jokowi tidak alergi dengan penuntasan kasus-kasus masa lalu. "Selama itu baik, kenapa tidak dilanjutkan, selama masih relevan," imbuh Wakil Ketua Umum PAN ini.

Ketua Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menambahkan, aset pengemplang dana BLBI, wajib hukumnya dikembalikan ke negara. "Saya kira, Kemenkeu bersama kejagung harus bekerjsama memburu harta para pengempalng BLBI. Termasuk aset-aset Hendra Rahardja dan kroninya di BHS Grup," tegas Uchok.

Dikatakan Uchok, tidak tertutup kemungkinan para penikmat BLBI itu menyimpan asetnya di tanah air. Apalagi, lanjutnyaa, Kejagung sendiri pernah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap perusahaan yang terafiliasi dengan BHS.

"Saya kira, pemerintah harus telusuri kembali masalah ini. Usut PGC dan Mall Tebet Green kalau perlu. Kasus pidana BLBI kan belum kadaluarsa, jika benar perusahaan itu penikmat duit BLBI lewat BHS, maka negara berhak menyitanya," tuturnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas