Iuran Suap Pengesahan RAPBDP Musi Banyuasin Lebih Dari Rp 10 Miliar
KPK mengungkapkan uang Rp 2,5 miliar yang disita saat operasi tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin adalah uang komitmen untuk RAPBD 2015
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang Rp 2,5 miliar yang disita saat operasi tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin adalah uang komitmen untuk Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun 2015.
"Sementara keterangan yang didapat adalah uang itu adalah iuran. Siapa saja yang mendalami iuran itu,pemeriksaan sedang dilakukan," ujar Pelaksana Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, di kantornya, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Uang tersebut adalah setoran kedua usai setoran pertama yang diperkirakan diserahkan pada Januari-Februari lalu. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, menungkapkan suap tersebut secara keseluruhan lebih dari Rp 10 miliar.
"Kami memperoleh informasi kemarin pemberian yang kedua. Tapi sebelumnya sudah pernah ada sekitar Januari atau Februari dan dari informasi yang didapat KPK itu lebih dari Rp 10 miliar," kata Johan menambahkan.
Kata Johan, kasus tersebut masih terus dikembangkan dan pihaknya hingga kemarin masih menggeledah beberapa lokasi di Sekayu (Ibukota Musi Banyuasin) dan Palembang.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap terkait rencana suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Musi Banyuasin tahun 2015.
Keempat orang tersangka tersebut adalah terdiri dari dua anggota DPRD yakni Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, Anggota Komisi III DPRD Musi Banyuasin Adam Munandar dari fraksi Partai Gerindra.