Kuasa Hukum Bingung Status Tersangka Abraham Samad
Kuasa hukum Ketua KPK nonaktif Abraham Samad, Saor Siagian, mengatakan tidak jelas mengenai pemanggilan kliennya ke Bareskrim Rabu (24/6/2015)hari in
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kuasa hukum Ketua KPK nonaktif Abraham Samad, Saor Siagian, mengatakan tidak jelas mengenai pemanggilan kliennya ke Bareskrim Rabu (24/6/2015) hari ini.
Kata Saor, dalam surat panggilan yang diterima Samad, kliennya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat ketua KPK aktif.
Saor mengaku tidak tahu kapan Polri menetapkan Samad sebagai tersangka pada kasus tersebut.
"Kita nggak tahu. (Di surat panggilan) tidak ada," kata Saor di KPK, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Saor semakin bingung lantaran dalam surat panggilan tersebut Abraham disangkakan Pasal 65 jo Pasal 36 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal tersebut mengatur tentang ketentuan pidana bagi angggota KPK yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Saor menuturkan, kasus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Samad adalah karena bertemu dengan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tahun lalu.
"Kita nggak jelas nih karena ini kan masih panggilan, kira-kira siapa tersangkanya. Yang kita tahu kalau kita tanya ke AS, selama ini dia tidak mengerti dasar itu karena kita nggak ngerti nih. Tidak meraba-raba apakah kan ini Hasto pernah rajin kemana-mana. Dugaan saya sih itu," kata Saor.