Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Presiden Jokowi Menolak Dana Aspirasi DPR

"Presiden tidak setuju. Kalau memakai konsep dana aspirasi bisa bertabrakan dengan visi misi Presiden," kata Andrinof.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Presiden Jokowi Menolak Dana Aspirasi DPR
kaskus
Presiden jokowi saat menggunakan kendaraan dinasnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Andrinof Chaniago mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak setuju dengan program dana aspirasi DPR, karena menurutnya akan bersinggungan dengan program pembangunan yang telah disusun pemerintah.

"Presiden tidak setuju. Kalau memakai konsep dana aspirasi bisa bertabrakan dengan visi misi Presiden," kata Andrinof, usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (24/6/2015).

Sementara, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan program dana aspirasi baru usulan DPR dan harus mendapat persetujuan pemerintah.

Presiden tidak setuju. Kalau memakai konsep dana aspirasi bisa bertabrakan dengan visi misi Presiden.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago.

"Tentu pemerintah ingin agar semua itu, apapun namanya, (dana) pembangunan untuk rakyat," kata Kalla.

DPR sebelumnya telah mengusulkan program dana pembangunan atau dana aspirasi sebesar Rp20 miliar per anggota DPR per tahun yang dialokasikan dalam APBN 2016.

Rekomendasi Untuk Anda

Dengan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang, maka anggaran yang akan dihabiskan mencapai lebih dari Rp11 triliun.
Belum ada sikap resmi pemerintah

Selasa (23/06), rapat raripurna DPR telah mengesahkan peraturan DPR tentang tata cara pengusulan program pembangunan di daerah pemilihan.

Lebih lanjut Andrinof Chaniago mengatakan, DPR sebaiknya kembali menjalankan fungsinya yang melekat.

"Kalau kembali pada fungsi masing-masing tak akan bersinggungan. DPR kembali pada fungsi pengawasan, pembicaraan anggaran, dan legislasi," kata Andrinof.

Dia juga mengaku tidak sejalan dengan sikap DPR yang menyebut dana aspirasi pada akhirnya akan tetap dikelola oleh pemerintah.

Adrinof mengatakan, pemerintah hanya akan menjalankan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Program Jangka Menengah Nasional atau RPJMN.

Namun demikian, sikap resmi pemerintah terkait sikap DPR yang mengesahkan peraturan DPR tentang tata cara pengusulan program pembangunan, atau dana aspirasi, akan dibahas lebih lanjut.

Sumber: BBC Indonesia
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas