Presiden Jokowi Menolak Dana Aspirasi DPR
"Presiden tidak setuju. Kalau memakai konsep dana aspirasi bisa bertabrakan dengan visi misi Presiden," kata Andrinof.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Andrinof Chaniago mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak setuju dengan program dana aspirasi DPR, karena menurutnya akan bersinggungan dengan program pembangunan yang telah disusun pemerintah.
"Presiden tidak setuju. Kalau memakai konsep dana aspirasi bisa bertabrakan dengan visi misi Presiden," kata Andrinof, usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (24/6/2015).
Sementara, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan program dana aspirasi baru usulan DPR dan harus mendapat persetujuan pemerintah.
Presiden tidak setuju. Kalau memakai konsep dana aspirasi bisa bertabrakan dengan visi misi Presiden.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago.
"Tentu pemerintah ingin agar semua itu, apapun namanya, (dana) pembangunan untuk rakyat," kata Kalla.
DPR sebelumnya telah mengusulkan program dana pembangunan atau dana aspirasi sebesar Rp20 miliar per anggota DPR per tahun yang dialokasikan dalam APBN 2016.
Dengan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang, maka anggaran yang akan dihabiskan mencapai lebih dari Rp11 triliun.
Belum ada sikap resmi pemerintah
Selasa (23/06), rapat raripurna DPR telah mengesahkan peraturan DPR tentang tata cara pengusulan program pembangunan di daerah pemilihan.
Lebih lanjut Andrinof Chaniago mengatakan, DPR sebaiknya kembali menjalankan fungsinya yang melekat.
"Kalau kembali pada fungsi masing-masing tak akan bersinggungan. DPR kembali pada fungsi pengawasan, pembicaraan anggaran, dan legislasi," kata Andrinof.
Dia juga mengaku tidak sejalan dengan sikap DPR yang menyebut dana aspirasi pada akhirnya akan tetap dikelola oleh pemerintah.
Adrinof mengatakan, pemerintah hanya akan menjalankan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Program Jangka Menengah Nasional atau RPJMN.
Namun demikian, sikap resmi pemerintah terkait sikap DPR yang mengesahkan peraturan DPR tentang tata cara pengusulan program pembangunan, atau dana aspirasi, akan dibahas lebih lanjut.
"Itu akan dibicarakan nanti," tandasnya.
Menkeu: Harus mengikuti aturan
Di tempat terpisah, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan tidak mudah memasukkan dana aspirasi DPR sebesar Rp 11,2 triliun ke APBN 2016.
Menurutnya, pembahasan anggaran harus sesuai ketentuan yang ada dan tidak ada penambahan anggaran yang baru.
"Jadi kalau mau dicoba pun harus mengikuti aturan yang ada,” kata Bambang, Rabu (24/06).
Aturan itu, lanjutnya, harus melalui beberapa tahapan yang harud dilalui karena mesti menyesuaikan dengan potensi penerimaan negara.
Lagipula, menurut Menkeu, pembahasan anggaran saat ini sudah melewati masa pembahasan pada rancangan kerja pemerintah, sehingga tidak dimungkinkan masuk pos anggaran baru dalam APBN 2016.
"Sudah ada ketentuannya, sudah ada item-itemnya. Jadi tidak boleh ditambah," ujar Bambang.
Dana aspirasi pernah diajukan DPR periode 2009-2014, namun mengalami penolakan besar-besaran dari berbagai kalangan masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.