Suryadharma Ali Protes Ibadahnya Dibatasi
Para tahanan ini menuding petugas sipir rutan telah melakukan penistaan agama.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Para tersangka kasus suap atau kasus korupsi yang mendekam di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pomdam Jaya Guntur, merasa aktivitas keagamaan dan ibadah mereka, selama berada di dalam tahanan dibatasi oleh para sipir.
Pembatasan itu sangat terasa di bulan Ramadhan ini. Karenanya, para tahanan ini menuding petugas sipir rutan telah melakukan penistaan agama.
Adanya dugaan pembatasan aktifitas keagamaan dan ibadah di rutan KPK di Guntur itu diungkapkan oleh sejumlah tahanan di sana, melalui surat yang ditandatangani, diantaranya oleh tersangka korupsi dana haji yang juga mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali serta tersangka kasus suap atau korupsi lainnya yakni Romy Herton, mantan Walikota Palembang.
Surat itu menjadi bahan diskusi Ramadhan saat acara buka puasa bersama Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H Djan Faridz di kantornya di Jalan Diponegoro, Selasa (23/6/2015).
Dalam diskusi itu hadir sebagai pembicara Prof Dr Muhammad Bahrun yang menjabat Ketua Komisi Hukum MUI, KH Shohibul Farozi Azmatkhan dari PBNU, Dr. H.Amirsyah Tambunan dari PP MUHAMMADIYAH, Habib Muhsin Allatas yang menjabat Sekretaris Majelis Syura FPI, Dr HM Zaitun Rasmin sebagai Ketua Wahdah Islamiyyah serta KH Bachtiar Nasir Sekjen MUMI.
Dalam surat yang difotokopi dan dijadikan selebaran itu, tertulis bahwa SDA dan Romy Herton serta para tahanan KPK lainnya protes berat, karena merasa kegiatan beribadah mereka dibatasi oleh petugas sipir rutan, terutama di bulan Ramadhan kali ini.
Dalam surat itu disebutkan para sipir rutan sering mengusir dan menghentikan paksa tahanan yang tengah berdzikir atau sedang melakukan pengkajian ayat-ayat suci Al Quran dan masalah keagamaan.
Pengusiran dan penghentian paksa juga dilakukan ketika tahanan sedang membaca surat Yasin bersama-sama.
Bahkan pengajian Yasin dibubarkan dengan cara yang arogan dan dinilai sangat tidak menghormati ayat-ayat suci Al Quran yang sedang mereka baca.
Karena hal itu, para tahanan mengaku sudah menanyakan hal itu melalui surat ke Pimpinan DPR RI, Ombudsman RI, Ketua Umum MUI, Ketua Umum NU, Ketua Umum Muhammadiyah, sejumlah pihak yang peduli dan Kepala Rutan KPK, tertanggal 5 Juni 2015.
Namun apa yang dilakukan SDA dan kawan-kawan belum ditanggapi.
Melihat hal ini, Pengurus PBNU KH Shohibul Farozi Azmatkan menuturkan apa yang terjadi ini merupakan masalah besar bagi umat Islam.
Sebab jika itu memang terjadi, maka sipir KPK telah mengkhianati Pancasila ayat 1 dan 2 UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan beragam.
"Saya merasa prihatin atas kejadian yang menimpa para tahanan KPK ini," katanya.
Dr HM Zaitun Rasmin, Ketua Wahdah Islamiyyah, mengatakan, ulah petugas sipir rutan KPK adalah perbuatan munkar dan sangat berdosa.