Suryadharma Ali Protes Ibadahnya Dibatasi
Para tahanan ini menuding petugas sipir rutan telah melakukan penistaan agama.
Editor: Hendra Gunawan
"Ibadah secara umum, salat dan penggunaan masjid secara khusus menjadi hak setiap muslim untuk melakukannya. Ini hak asasi yang sudah dijamin oleh konstitusi di negeri ini. Namun nyatanya tidak di dalam rutan KPK" katanya.
Karenanya kata Zaitun, jika hal tersebut dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi tahanan di rutan-rutan lainnya.
"Akhirnya para sipir akan berbuat seenaknya terhadap ibadah seseorang. Jelas ini pelanggaran atau mengekang kebebasan beribadah," jelasnya.
Zaitun meminta agar persoalan penistaan agama ini tidak disangkut pautkan pada persoalan politik. Sebab karena hal ini diungkap oleh Suryadharma Ali yang merupakan politisi PPP dan mantan Ketum PPP, pasti banyak pihak yang beranggapan ini terkait politik.
"Yang kami lihat adalah syariat dan bukan politik. Tidak ada hubungan khusus hal ini dengan PPP. Sebagai ulama, sudah tugas kami menyampaikan ini. Sampaikanlah satu ayat walaupun pahit. Apalagi ini dilakukan oleh sipir penjara," katanya.
Menurut Zaitun, jika KPK beranggapan mereka tidak tahu, maka hal itu menjadi musibah.
"KPK Itu kan lembaga superbody. Kalau sampai ada kejadian seperti ini, mereka tak tahu, ini namanya musibah besar. Tapi kalau KPK tahu dan membiarkan maka musibahnya lebih dahsyat. Sebab sebuah lembaga yang dihormati membiarkan terjadinya pelanggaran luar biasa ini," kata Zaitun.
Sekertaris Majelis Syura FPI, Habib Muhsin Allatas, mengatakan, penistaan agama yang terjadi di Rutan KPK sebagai bentuk pelanggaran HAM.
Menurutnya, saat ini umat Islam harus bangkit. Sebab sejak jaman penjajahan, zaman kemerdekaan, hingga kini, umat Islam kerapkali mendapatkan penindasan.
"Padahal kemerdekaan bangsa ini tidak terlepas dari peran ulama dan umat Islam. Perbuatan sipir itu seperti seorang atheis. Tidak mengenal agama apalagi Tuhannya. Saya yakin mereka melakukan sesuatu pasti ada perintah atasannya. Atheisme ini sudah merajalela dan merasuki pikiran umat Islam," katanya.
Oleh karena itu, kata Muhsin umat Islam harus mengeluarkan rekomendasi kepada Komnas HAM dan melayangkan somasi terhadap KPK atas hal ini.
"Ini harus dilakukan bersama-sama sebagai umat Islam," katanya. (Budi Malau)