Jaksa Agung Tawarkan Rekonsiliasi Korban Pelanggaran HAM
Jaksa Agung HM Prasetyo menawarkan upaya rekonsiliasi terhadap korban pelanggaran HAM berat pada kasus Trisakti dan Kuda Tuli.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menawarkan upaya rekonsiliasi terhadap korban pelanggaran HAM berat pada kasus Trisakti dan Kuda Tuli.
"Kami akan tawarkan upaya rekonsiliasi karena menurut hemat saya, jika kami upayakan untuk yudisial akan memakan waktu yang lama," ujar Prasetyo pada rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (30/6/2015).
Menurut Prasetyo, jika memakai pendekatan yudisial, maka akan banyak kesulitan yang ditempuh. Hal tersebut disebabkan oleh kasus pelanggaran HAM tersebut sudah terlalu lama terjadi dan memungkinkan saksi mata sudah meninggal.
"Kami akan mengalami banyak kendala jika pakai pendekatan yudisial. Kami juga belum pernah mengadakan peradilan HAM ad hoc," tambahnya.
Kejaksaan juga meminta kepada Presiden untuk mengeluarkan Perpres guna membentuk Komite Rekonsiliasi. Nantinya, komite tersebut akan menjadi jembatan bagi pemerintah dan keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat beberapa tahun lalu.
"Kami sudah mencoba lakukan sosialisasi terhadap hal ini. Kami juga sudah bertemu dengan stakeholder yang menangani hal ini termasuk, Komnas HAM, Kepolisian dan Kejaksaan," kata Prasetyo.