Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Kerjasama dengan Klinik Swasta, Legislator akan Panggil BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menghambat upaya masyarakat untuk menyelenggarakan pelayanan cuci darah.

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Sanusi
zoom-in Tolak Kerjasama dengan Klinik Swasta, Legislator akan Panggil BPJS Kesehatan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ilustrasi: Sejumlah warga antre mendaftar BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) di Kantor BPJS Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2014). Sejak diberlakukan program BPJS Kesehatan, warga rela antri untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Tangerang bersedia berkerjasama dengan klinik Hemodialisa Imago.

"Niat baik klinik tersebut untuk gandeng BPJS Kesehatan, semangatnya adalah membantu penderita gagal ginjal kronis yang miskin, yang hidupnya sangat tergantung mesin cuci darah. Ini yang dibutuhkan pasien,” tegasnya di gedung DPR, Senin (29/6/2015).

Sayangnya, niat baik klinik swasta itu tidak disambut baik BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan menghambat upaya masyarakat untuk menyelenggarakan pelayanan cuci darah. Padahal, katanya, RS swasta di Tangsel yang ada hanya RS Asih yang mempunyai unit hemodialisa.

Karena itu, Ribka akan koordinasi dengan pimpinan Komisi IX DPR untuk memanggil direksi BPJS Kesehatan.

"Jika BPJS Kesehatan tidak ada niat baik untuk kerjasama dengan klinik itu, maka kita akan panggil direksi BPJS Kesehatan untuk dimintai keterangan," jelas politisi PDIP ini.

Sementara, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menuntut agar BPJS Kesehatan Kabupaten Tangsel menerima permohonan kerja sama yang telah diajukan klinik hemodialisa imago Pamulang.

“Tidak ada alasan yang mendasar BPJS Kab. Tangsel untuk menolak kerjasama itu,” ujar ketua KPCDI, Toni Samosir.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, PT Imago Indonesia telah memenuhi syarat sebagai Klinik penyelenggara hemodialisa. Legalitas itu diperoleh setelah diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan dengan Nomor 445.5/16/KPRJ/RBIK/2015, pada tanggal 17 Februari 2015.

Selain itu juga sudah terbit Izin Operasional dengan Nomor: 445.5/29/KURJ/RBIK/2015 tertanggal 08 April 2015, yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Selatan.

"Alasan BPJS Kesehatan yang mengatakan masih adanya fasilitas kesehatan lain yang masih bisa menampung pasien Hemodialisis mengada-ada," kecam Toni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas