Pada Panggilan Ketiga, KPK Indikasikan Tahan Ilham Arief Sirajudin
Priharsa mengatakan penyidikan ini adalah penyidikan ulangan dari yang sebelumnya.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk ketiga kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil bekas Walikota Makassar Ilham Arief Sirajudin pada Senin, pekan depan.
Pemanggilan tersebut sehubungan dengan penetapan kembali Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi instalasi PDAM Makassar 2006-2012.
Walau baru ditetapkan pada tersangka pada 5 Juni lalu, Priharsa mengatakan penyidikan ini adalah penyidikan ulangan dari yang sebelumnya.
KPK telah mengumpulkan keterangan-keterangan dan bukti-bukti terkait tindak pidana yang diduga lakukan Ilham saat menjabat bupati.
"Masih adap proses yang perlu dilakukan. Penyidikan ini tidak dimulai dari nol sehingga," kata Priharsa di kantornya, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Jika sudah memiliki bukti-bukti dan keterangan, apakah Ilham langsung ditahan pekan depan? Priharsa menolak mengiyakannya.
"Kebiasaan di KPK adalah terhadap tersangka saat prosesnya akan dilimpahkan ke penuntutan, makan akan dilakukan penahanan," beber Priharsa.
Kata dia, penahanan tersebut berguna untuk memperlancar apabila persidangan akan dimulai dan tersangka dipastikan bisa hadir karena udah ditahan sebelumnya.
KPK Maklumi Alasan Ilham Mangkir
Ilham dua kali mangkir dari panggilan KPK pada 24 dan 29 Juni 2015. Dalam surat balasan yang dikirimkan Arief, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan sedang berada di Arab Saudi melaksanakan ibadah umrah.
Kata Priharsa, KPK menganggap alasan tersebut dapat diterima dan patut.
Ilham juga memberitahu rencananya untuk pemeriksaan kesehatan (medical check up) ke Singapura pada 3 Juni dan meminta pemanggilannya usai 9 Juli atau selesai sidang gugatan prapedilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sayang, permintaan tersebut ditolak KPK.
"Alasannya adalah karena KPK menganggap sidang praperadilan tidak menghentikan penyidikan sehingga poin tersebut tidak dipenuhi," kata dia.
Sebelumnya, KPK mencabut surat perintah penyidikan (Sprindik) yang lama terhadap Ilham Arief. Pencabutan Sprindik tersebut menyusul kekalahan KPK saat digugat Ilham Arief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Usai pencabutan Sprindik tersebut, KPK kembali menerbitkan Sprindik yang baru untuk Ilham. Dalam Sprindik baru tersebut, KPK menyangkakan Ilham Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 33 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Udnang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyidik juga menetapkan tersangka lainnya dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Eijaya.