Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Periksa Saksi Kemenhub Menyoal Ketaklayakan Mobil Listrik

Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Perhubungan terkait dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga BUMN.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kejaksaan Periksa Saksi Kemenhub Menyoal Ketaklayakan Mobil Listrik
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Barang bukti sebuah mobil listrik hasil pengadaan proyek gagal yang diprakarsai mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015). Kejagung menyita 10 unit mobil listrik sebagai barang bukti atas kasus pengadaan mobil hasil karya anak bangsa yang tidak bisa digunakan tapi dibayar Rp 2 miliar. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Perhubungan terkait dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan jaksa penyidik akan meminta keterangan saksi terkait penolakan penerbitan sertifikasi uji kelaikan mobil listrik oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

"Hari ini memeriksa saksi dari Kementerian perhubungan terkait penolakan penerbitan sertifikasi uji kelaikan mobil listrik oleh Dirjen Hubdar atas permohonan yang diajukan tersangka Dasep," ungkap Tony, Kamis (2/7/2015).

Dua tersangka kasus sini, Dasep Ahmadi dan Agus Suherman, mengakui mobil listrik bermasalah. Demikian disampaikan Kepala Subdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin, Selasa (30/6/2015).

Penyidik mencoba membuktikan ketakberfungsian mobil tersebut dengan lebih dulu menganalisa Toyota Alphard berlogo 'AHMADI' yang kini disita Kejagung. Hasilnya, mobil itu tidak berfungsi.

Mobil AHMADI ini dirancang PT Sarimas Ahmadi Pratama dengan cara merombak mesinnya saja. Mesin asli Toyota Alphard diganti dengan motor listrik. Setelah diganti, fungsi mobil tidak optimal lantaran seluruh perangkat bawaan Alphard diganti. 

Berita Rekomendasi

Temuan ini semakin dikuatkan oleh hasil uji di Institut Teknologi Bandung. Hasilnya, mesin mobil AHMADI langsung panas ketika mencapai daya tempuh 25-56 kilometer per jam. Padahal saat itu mobil hendak diuji coba hingga sekitar 90 kilometer per jam. 

Di kasus ini Dasep berperan sebagai Direktur Utama PT Sarimas yang mengerjakan pengadaan mobil listrik. Sedangkan Agus adalah pejabat pembuat komitmen dan menjabat kepala Bidang Program Kemitraan & Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN.

Proyek ini berlangsung saat BRI, PGN, dan PT Pertamina menjadi sponsor pengadaan mobil listrik untuk kegiatan operasional konferensi forum kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Nusa Dua, Bali, Oktober 2013. Pengadaan 16 unit mobil listrik atas permintaan Dahlan Iskan yang saat itu menjabat menteri BUMN.‎ Nilai proyek ini mencapai Rp 32 miliar.

PT Sarimas sebagai perancang mobil listrik menerima pesanan proyek dari tiga BUMN tersebut. Mobil ramah lingkungan itu sedianya digunakan untuk mengangkut para delegasi dari berbagai negara yang menghadiri forum.

Sayangnya mobil listrik tidak bisa digunakan dan dihibahkan kepada sejumlah universitas di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Riau, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, dan Institut Teknologi Bandung. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas