Rampung Perkara Payment Gateway, Denny Kembali Berurusan dengan Bareskrim
Bareskrim Polri tidak akan melepas Denny Indyarana setelah kasus dugaan korupsi Payment Gateway rampung disidik.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri tidak akan melepas Denny Indyarana setelah kasus dugaan korupsi Payment Gateway rampung disidik.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso menuturkan, sebentar lagi kasus Payment Gateway rampung pemberkasannya. Setelah itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti.
Lalu Denny akan kembali berurusan dengan Bareskrim soal dugaan adanya perjalanan dinas ganda ketika ia menjabat sebagai Wamenkumham.
"Kalau berkas Payment Gateway sudah tahap satu, kasus lainnya jalan juga. Setelah itu akan
diproses soal perjalanan dinas ganda," kata Budi Waseso, Kamis (2/7/2015).
Lebih lanjut, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan menambahkan diduga uang perjalanan dinas ganda itu ada yang masuk ke kantong pribadi Denny.
"Kasus perjalanan dinas ganda, jadi misalnya pergi ke Semarang dan Jakarta. Itu sudah dapat dari imigrasi dan dapat lagi pihak lain. Jadi sudah dibiayai Imigrasi dibiayai lagi oleh sebuah perusahaan penerbangan," terangnya.
Seperti diketahui, Denny telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.
Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.