Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
Live
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Ketua DPR: Dapat Parcel Lebaran Kurma, Apa Harus Dilapor ke KPK Juga?

Politikus Golkar mengaku hingga kini belum menerima surat edaran dari KPK mengenai himbauan tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua DPR: Dapat Parcel Lebaran Kurma, Apa Harus Dilapor ke KPK Juga?
WARTA KOTA/ HENRY LOPULALAN
Ketua DPR Setya Novanto (kanan) dan Menhut Zulkifli Hassan (kiri) 
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto angkat bicara mengenai imbauan KPK larangan pejabat menerima parcel atau bingkisan. Novanto mengatakan gartifikasi tidak boleh dilakukan serta diharuskan membuat laporan.

"Sekarang ini, misalnya kami dapat dari Dubes, kurma yang begitu banyak untuk disalurkan pada pihak berkepentingan, nah ini kita juga laporkan pada KPK," kata Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Politikus Golkar mengaku hingga kini belum menerima surat edaran dari KPK mengenai himbauan tersebut. Novanto menyerahkan kebijakan tersebut kepada MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi untuk segera menindaklanjuti surat tersebut.

"Anggota dewan sangat tahu baik buruk daripada masalah penerimaan hadiah tidak akan lakukan hal demikian mereka juga secara intensif anggota memberi kontribusi besar untuk melaporkan," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pejabat negara untuk tidak menerima bingkisan atau parcel jelang hari raya idul fitri. Pasalnya, perbuatan itu masuk dalam kategori gratifikasi.

Terkait hal ini KPK telah mengirimkan surat edaran ke semua kementerian dan lembaga negara.
"KPK mengimbau kepada pejabat negara untuk tidak menerima parcel yang ada hubungannya dengan jabatannya. Karna itu memang kategori gratifikasi," kata Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di kantornya, Kamis (2/7/2015).

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas