Ketua DPR: Dapat Parcel Lebaran Kurma, Apa Harus Dilapor ke KPK Juga?
Politikus Golkar mengaku hingga kini belum menerima surat edaran dari KPK mengenai himbauan tersebut.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto angkat bicara mengenai imbauan KPK larangan pejabat menerima parcel atau bingkisan. Novanto mengatakan gartifikasi tidak boleh dilakukan serta diharuskan membuat laporan.
"Sekarang ini, misalnya kami dapat dari Dubes, kurma yang begitu banyak untuk disalurkan pada pihak berkepentingan, nah ini kita juga laporkan pada KPK," kata Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Politikus Golkar mengaku hingga kini belum menerima surat edaran dari KPK mengenai himbauan tersebut. Novanto menyerahkan kebijakan tersebut kepada MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi untuk segera menindaklanjuti surat tersebut.
"Anggota dewan sangat tahu baik buruk daripada masalah penerimaan hadiah tidak akan lakukan hal demikian mereka juga secara intensif anggota memberi kontribusi besar untuk melaporkan," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pejabat negara untuk tidak menerima bingkisan atau parcel jelang hari raya idul fitri. Pasalnya, perbuatan itu masuk dalam kategori gratifikasi.
Terkait hal ini KPK telah mengirimkan surat edaran ke semua kementerian dan lembaga negara.
"KPK mengimbau kepada pejabat negara untuk tidak menerima parcel yang ada hubungannya dengan jabatannya. Karna itu memang kategori gratifikasi," kata Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di kantornya, Kamis (2/7/2015).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.