Pemerintah Akhirnya Revisi Aturan JHT
Jokowi akhirnya memutuskan agar PP yang menuai protes itu segera dilakukan revisi.
Editor: Johnson Simanjuntak
Tak pelak, aturan tersebut mendapat protes dan penolakan masif dari para netizen, terutama mereka yang sudah tidak bekerja dan mengharapkan uang JHT tersebut mengucur setelah lima tahun masa kepesertaan BPJS.
Bukan cuma itu, seorang warga bernama juga menggalang petisi untuk menolak aturan baru tersebut dalam laman situs Change.org dengan judul 'Membatalkan kebijakan baru pencairan dana JHT minimal 10 tahun.'
Petisi itu ditujukan untuk Presiden Joko Widodo dan Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri.
Dalam laman tersebut, si pembuat petisi, Gilang Mahardhika, menuliskan dirinya berhenti setelah bekerja selama 5 tahun lebih di suatu perusahaan untuk beralih profesi menjadi wirausaha.
Untuk itu, dia mengharapkan tambahan modal dari JHT yang terkumpul selama lima tahun dirinya bekerja.
Namun, apa daya, peraturan pun berubah. Impian mendapat tambahan modal pun pupus sudah.
Berikut isi petisi yang digalang untuk menolak peraturan baru BPJS:
Saya sudah bekerja selama 5 tahun lebih, lalu saya memutuskan untuk menjadi wiraswasta, saya merasa percaya diri karena saya akan mendapatkan tambahan modal dari JHT saya di BPJS TK yang iurannya saya bayarkan selama 5 tahun lamanya.
Bulan Mei 2015 saya sudah resmi berhenti bekerja, saya mengajukan pencairan JHT saya pada bulan Juni 2015 yang ternyata ditolak karena perusahaan terakhir tempat saya bekerja belum menutup akun BPJS TK saya. Lalu saya meminta perusahaan untuk menutup akun BPJS saya; setelah itu saya diberi kepastian oleh seorang petugas BPJS TK bahwa JHT saya bisa dicairkan pada awal Juli 2015.
Petaka pun dimulai. Pada tanggal 1 Juli 2015, saya yang sudah bersuka-cita akan mendapatkan uang JHT yang akan saya gunakan untuk modal usaha berakhir dengan mengunyah pil pahit. Saya tidak sendiri, banyak peserta BPJS TK lain yang saat itu juga berniat mencairkan dana JHT-nya hanya bisa gigit jari. Permintaan pencairan JHT kami ditolak karena peraturan baru yang diterapkan mulai 1 Juli 2015 menyatakan bahwa pencairan dana JHT bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun (yang mana bisa diambil 10% saja dan sisanya bisa diambil setelah usia 56 tahun).
Kami merasa dirugikan, karena uang tersebut adalah uang yang dipotong tiap bulan dari penghasilan kami. Selain itu peraturan ini juga terkesan terburu-buru dan minim sosialisasi, sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu-menahu dan akhirnya merasa diperlakukan secara kurang adil. Yang patut disayangkan lagi adalah tidak ada masa transisi sebelum diberlakukannya aturan ini secara resmi. Penjelasan dari pihak BPJS juga terkesan kurang memberi solusi; pihak BPJS beralasan tidak dapat memberi solusi karena hanya menjalankan kebijakan dari pusat.
Bagi teman-teman atau saudara-saudara yang ikut prihatin maupun merasakan ketidakadilan ini, sila ikut berkontribusi dalam petisi ini; dengan harapan aspirasi kita dapat tersampaikan dan hak kita dapat diperhatikan. Semoga bermanfaat, dan keadilan selalu menyertai kita.
Sabrina Asril