Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Akhirnya Revisi Aturan JHT

Jokowi akhirnya memutuskan agar PP yang menuai protes itu segera dilakukan revisi.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Akhirnya Revisi Aturan JHT
Change.org
Peraturan baru BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tiba-tiba dipanggil Presiden Joko Widodo ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/7/2015) sore, untuk membahas soal polemik Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Setelah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakhiri dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerajaan Elvyn G Masassya, Jokowi akhirnya memutuskan agar PP yang menuai protes itu segera dilakukan revisi.

"Bagi peserta yang kena PHK atau tidak lagi bekerja, satu bulan kemudian bisa ambil JHT. Itu arahan Presiden, konsekuensinya ada revisi terhadap PP," ujar Hanif usai pertemuan.

Hanif menjelaskan bahwa di dalam revisi PP tersebut akan diberikan pengecualian terhadap pekerja yang terkena PHK dan juga bagi pekerja yang tak lagi bekerja atau mengundurkan diri.

Untuk mereka yang terkena pengecualian, bisa mencairkan dana JHT satu bulan pascakeluar dari tempatnya bekerja.

Sementara bagi pekerja aktif yang masih menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebut Hanif, tetap diberlakukan aturan pencairan sebagian dalam waktu 10 tahun.

"Untuk yang masih aktif bekerja, masih akan tetap berlaku aturan pencairan yang 10 tahun," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengatakan, revisi PP akan dilakukan secepatnya.

"Akan segera ditindaklanjuti. Maka melalui media, kami sampaikan bahwa untuk yang PHK dan mengundurkan diri satu bulan kemudian bisa dicairkan," ujar Elvyn.

Petisi menolak aturan BPJS

Aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.

Hal ini tak terkecuali para netizen yang menggunakan jejaring sosial.

Di Twitter, misalnya, pembicaraan para tweeps--sebutan untuk pengguna Twitter--seputar aturan baru tersebut menjadikan BPJS sebagai trending topic alias topik teratas.

Dalam aturan baru tersebut, per 1 Juli 2015, pemerintah mengubah aturan pencairan JHT dari 5 tahun menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan di BPJS berdasarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 Ayat 1-5.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas