Pencegahan Sudah Setahun, KPK Tidak Bisa Berbuat Banyak Saat Ilham Arief ke Singapura
KPK) tidak bisa lagi mengirimkan pencegahan berikutnya untuk Ilham Arief Sirajuddin ke Kementerian Huku dan Hak Azasi Manusia.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Berhubung pencegahan untuk Ilham Arief Sirajuddin sudah berlangsung setahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa lagi mengirimkan pencegahan berikutnya ke Kementerian Huku dan Hak Azasi Manusia.
Walau menyandang sebagai tersangka, Ilham pun kini bebas bepergian ke luar negeri. KPK pun tidak bisa berbuat apa-apa saat Ilham memberitahu akan melakukan pemeriksaan kesehatan (medical check up) ke sebuah rumah sakit di Singapura.
"Karena Pak IAS ternyata sudah dua kali dicegah. Jadi sudah enam bulan berturut-turut. Dia sudah di sana," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, Kamis (2/7/2015) tadi malam.
Johan pun berharap Ilham akan patuh hukum dan kembali ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan. Komisi antirasuah itu kembali menjadwalkan pemeriksan ulang Ilham pada Senin, pekan depan. Pemanggilan tersebut untuk kali ketiga setelah dua kali pada tanggal 24 Juni dan 29 Juni 2015 tidak dipenuhi Ilham.
"Saya kira Pak iIham sbagai warga negara taat hukum. Kita berharap yang bersangkutan yang akan datang," pinta Johan.
Sebelumnya, KPK mencabut surat perintah penyidikan (Sprindik) yang lama terhadap Ilham Arief. Pencabutan Sprindik tersebut menyusul kekalahan KPK saat digugat Ilham Arief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Usai pencabutan Sprindik tersebut, KPK kembali menerbitkan Sprindik yang baru untuk Ilham. Dalam Sprindik baru tersebut, KPK menyangkakan Ilham Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 33 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Udnang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyidik juga menetapkan tersangka lainnya dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Eijaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.