Pimpinan KPK Belum Terima Surat Panggilan Pengadilan Bersaksi untuk Bhatoegana
"Belum pernah dan saya harap tidak akan pernah," tukas Adnan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat panggilan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Para pimpinan KPK tersebut dipanggil pada 9 Juli 2015 untuk menjadi saksi dalam persidangan Sutan Bhatoegana.
"Belum terima panggilan tuh. Nanti kita sikapi setelah ada panggilan," kata Wakil Ketua Adnan Pandu Praja saat dihubungi, Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Adnan pun mengaku belum bisa bersikap karena belum menerima surat panggilan tersebut.
Hanya saja, Adnan mengatakan belum pernah ada pimipinan KPK diminta dihadirkan di Pengadilan Tipikor.
"Belum pernah dan saya harap tidak akan pernah," tukas Adnan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengeluarkan surat penetapan pemanggilan pimpinan KPK saat Sutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI.
Surat penetapan ini dibuat untuk mengakomodir permintaan tim penasihat hukum Sutan yang meminta Abraham Samad Dkk dihadirkan.
"Jadi tanggal sembilan Juli itu pengadilan akan membantu memanggil komisioner KPK periode pada saat saudara (Sutan Bhatoegana) ditetapkan menjadi tersangka," ujar Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi dalam sidang Sutan di Pengadilan Tipikor,Jakarta, kemarin.