Ahli: Mahkamah Konstitusi Melampaui Kewenangannya Soal Objek Praperadilan
Ahli Jamin Ginting menilai putusan MK yang mengatakan penetapan tersangka termasuk objek pengadilan, telah menciptakan putusan normatif legislatif.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Jamin Ginting, sekian ahli dalam gugatan praperadilan yang dimohonkan Ilham Arief Sirajuddin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ini kali kedua Ilham Arief menggugat KPK lewat sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagian gugatan pertamanya dikabulkan oleh hakim pengadilan. Kali ini dia menggugat KPK karena kembali menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan transfer kelola instalasi PDAM Makassar pada 2006 sampai 2012.
Jamin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah bertindak di luar kewenangannya. Menurut dia, putusan MK yang mengatakan penetapan tersangka termasuk objek pengadilan, telah menciptakan putusan normatif legislatif.
"Putusan MK No 21 tentang praperadilan telah menciptakan putusan normatif legislatif. MK hanya boleh membuat putusan legatif legislatif," terang Jamin Ginting dalam memberikan keterangannya sebagai ahli.
Perluasan objek praperadilan akibat putusan MK, kata Jamin, bukan wewenang lembaga tersebut. Ia menilai MK telah membuat hukum baru yang menjadi kewenangan presiden dan DPR. "MK hanya boleh menyatakan suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 45," ujar Jamin.