Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli: Mahkamah Konstitusi Melampaui Kewenangannya Soal Objek Praperadilan

Ahli Jamin Ginting menilai putusan MK yang mengatakan penetapan tersangka termasuk objek pengadilan, telah menciptakan putusan normatif legislatif.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
zoom-in Ahli: Mahkamah Konstitusi Melampaui Kewenangannya Soal Objek Praperadilan
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
PUTUSAN MK - Hakim MK bergantian membacakan putusan dalam sidang putusan permohonan perkara pengujian tentang Perkawinan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (18/6). Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) menolak permohonan perkara pengujian konstitusionalitas Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan menyatakan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya tersebut. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Jamin Ginting, sekian ahli dalam gugatan praperadilan yang dimohonkan Ilham Arief Sirajuddin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ini kali kedua Ilham Arief menggugat KPK lewat sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagian gugatan pertamanya dikabulkan oleh hakim pengadilan. Kali ini dia menggugat KPK karena kembali menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan transfer kelola instalasi PDAM Makassar pada 2006 sampai 2012. 

Jamin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah bertindak di luar kewenangannya. Menurut dia, putusan MK yang mengatakan penetapan tersangka termasuk objek pengadilan, telah menciptakan putusan normatif legislatif.

"Putusan MK No 21 tentang praperadilan telah menciptakan putusan normatif legislatif. MK hanya boleh membuat putusan legatif legislatif," terang Jamin Ginting dalam memberikan keterangannya sebagai ahli.

Perluasan objek praperadilan akibat putusan MK, kata Jamin, bukan wewenang lembaga tersebut. Ia menilai MK telah membuat hukum baru yang menjadi kewenangan presiden dan DPR. "MK hanya boleh menyatakan suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 45," ujar Jamin.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas