Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi IX DPR Cecar Direktur BPJS Soal JHT

Rapat Komisi IX DPR dengan Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Evelyn G Masassya diwarnai dengan hujan interupsi.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Komisi IX DPR Cecar Direktur BPJS Soal JHT
Kompas.com
Rieke Diah Pitaloka 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdina‎nd Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Komisi IX DPR dengan Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Evelyn G Masassya diwarnai dengan hujan interupsi. Anggota Komisi IX DPR mencecar mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi kontroversi di masyarakat.

Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem, Irma Suryani, mengatakan saat BPJS Ketenagakerjaan diluncurkan dirinya mendapat telepon dari sejumlah buruh. Irma langsung menghubungi Dirjen Hukum Kemenaker mengenai Peraturan Pemerintah (PP) mengenai JHT. Tetapi jawaban Dirjen tidak memuaskan karena mengaku tidak mengetahuinya.

"Artinya pemerintah tidak serius. Pemerintah harusnya tidak dzalim kepada rakyat. Harusnya pemerintah koordinasi dengan Komisi IX terkait sosialisasi PP. Patut dicurigai, pemerintah tidak lakukan sosialisasi ke publik," kata Irma di ruang rapat Komisi IX DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/7/2015).

‎Irma mengatakan banyak pekerja yang di PHK secara sepihak. Selain itu banyak tenaga kerja yang tidak mendapat pesangon serta tunjangan. "Kontrol ini tidak dilakukan kemenaker. Ini yang merugikan buruh," ujarnya.

Sementara anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka, menyesal dengan tidak hadirnya Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dalam rapat tersebut. Pasalnya, isu yang dibaha cukup penting.

"Ini menterinya harusnya datang. Sambil menunggu PP dibagikan. Tidak bisa berasumsi. Kita tidak bisa berasumsi," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Ia mengingatkan dalam aturan BPJS Ketenagakerjaan dimana JHT dapat dibayarkan 10 tahun dan bukan kata wajib. "Ini dapat. Bisa dong diambil dibawah 10 tahun. Karena dapat. Ini UU aturan umum. Harusnya PP mengatur secara detil. Maka ketika publik protes harusnya bisa dibalikkan," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas