Mangkir Tiga Kali, Ilham Arief Bisa Jadi DPO
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Senoadji mengatakan Ilham bisa menjadi buronan dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajudin, sudah tiga kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada panggilan ketiga hari ini, Ilham sedang berada di Singapura untuk menjalani pemeriksaan kesehatan (medical check up).
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan Ilham bisa menjadi buronan dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Secara universal bisa DPO," kata Indriyanto di kantornya, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Terkait status Ilham dalam DPO, Indriyanto mengatakan itu terkait kepada kebijakan KPK. Lagi pula, lanjut dia, pihaknya harus meneliti mengenai alasan yang disampaikan Ilham sebab tidak memenuhi panggilan KPK.
Pria yang akrab disapa Anto itu menuturkan, KUHAP sendiri tidak mengatur soal teknis seseorang dimasukkan dalam DPO.
Hanya saja, lanjut dia, penyidik bisa menghadirkan secara paksa orang yang dipanggil apabila alasan mangkir yang disampaikan dianggap tidak wajar dan tidak layak.
"Soal wajar atau tidak wajar nanti kita lihat. Saya belum melihat alasan penundaannya itu. Tapi itu (DPO) wewenang lembaga. Nanti kita lihat dulu alasannya," ujar Anto.
Dalam surat jawaban yang disampaikan pengacaranya, Ilham memang mengabarkan soal kepergiannya ke Singpura usai umrah ke Arab Saudi.
Dalam surat tersebut, Ilham juga meminta agar pemeriksaan dirinya dilakukan setelah sidang putusan gugatan praperadillanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau sesuah 9 Juli.
" Itu semua hak penuh dari tersangka," kata Anto.
Ilham mangkir dari panggilan KPK pada 24 dan 29 Juni 2015 dan hari ini.
Sebelumnya, KPK mencabut surat perintah penyidikan (Sprindik) yang lama terhadap Ilham Arief. Pencabutan Sprindik tersebut menyusul kekalahan KPK saat digugat Ilham Arief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Usai pencabutan Sprindik tersebut, KPK kembali menerbitkan Sprindik yang baru untuk Ilham. Dalam Sprindik baru tersebut, KPK menyangkakan Ilham Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 33 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Udnang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyidik juga menetapkan tersangka lainnya dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Eijaya.