Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak Tangan Peserta Kesakitan Usai Menulis Makalah Calon Pimpinan KPK

Yang menjadi kendala bukan terkait materi makalah, melainkan mereka sulit menulis dengan tulisan tangan.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Banyak Tangan Peserta Kesakitan Usai Menulis Makalah Calon Pimpinan KPK
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Sebanyak 189 peserta seleksi calon pimpinan KPK mengikuti tes makalah kompetensi di auditoritum Pusdiklat Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta, Rabu (8/7/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 189 peserta calon pimpinan KPK dituntut menuangkan pemikirannya terkait lembaga KPK dalam tes pembuatan makalah dengan tulisan tangan selama tiga jam. Namun, yang menjadi kendala bukan terkait materi makalah, melainkan mereka sulit menulis dengan tulisan tangan.

"Jawabannya normatif saja. Kalau waktu sih cukup karena tiga jam. Cuma saya tidak biasa nulis tangan, sudah lama nggak menulis tangan dengan pulpen," kata mantan anggota Komnas HAM, Hesti Armiwulan Sochma usai uji makalah calon pimpinan KPK, di Pusdiklat Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Hesti mengaku sudah jarang menulis tangan dengan pulpen di kertas dan lebih sering mengetik di komputer atau gadget.

"Saya menulis tangan biasanya untuk bikin konsep saja atau bikin draf. Jadi, tadi itu yang sedikit mengganggu. Sedikit banyak pasti ada coretan tadi. Jadi, kalau harus paripurna rampung tanpa ada keselahan, rasanya nggak mungkin. Selain itu karena kita juga harus cepat tidak mungkin bagus tulisannya,"akunya.

Dalam makalah tersebut, Hesti mengaku menuliskan tentang kecenderungan meningkatnya korupsi di Indonesia meski lembaga KPK dan lembaga penegak hukum lainnya terus mengencarkan pemberantasan korupsi disertai penangkapan para pelaku.

"Bahkan perilaku koruptif semakin banyak orangnya, mulai dari hulu hinggak ke hilir. Sementara, KPK itu hanya satu (di pusat). Jadi, bagaiamana mungkin yang satu bisa menyelesaikan seluruh masalah korupsi. Apalagi sekarang ada Undang-undang Desa yang memberi kewenangan pada desa untuk mengelola keuangan negara," paparnya.

Kesulitan serupa juga dialamai peserta seleksi calon pimpinan KPK lainnya, yakni mantan anggota Komisi III DPR RI dari PPP, Ahmad Yani. Bahkan, beberapa kali Yani terlihat meregangkan otot jari-jemari tangannya hingga berbunyi.

Berita Rekomendasi

"Kalau materi sulitnya nggak ada. Cuma saya ini sudah lama nggak nulis tangan. Jadi, sekarang ini tangan pada sakit semua, pada pegel, pada kaku karena sudah lama nggak nulis," ujar Yani usai uji pembuatan makalah.

Dalam makalahnya, Yani mengaku menuliskan tentang penguatan fungsi pencegahan, koordinasi dan supervisi lembaga KPK serta perlunya revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan untuk penguatan lembaga tersebut.

"Dalam Pasal 6, ada lima fungsi KPK. Ada Deputi Pencegahan, tapi tidak disebut ada Deputi Korsup. Padahal itu penting dan menjadi tulang punggung," ujarnya.

Menurutnya poin yang perlu diperbaiki dalam UU KPK di antaranya perbaikan sitem perekrutan penyidik dan jaksa penuntut umum.

Sebab, dari pengalaman beberapa waktu lalu, pihak KPK kalah saat digugat model penyidikannya yang dilakukan oleh penyidik yang tidak jelas statusnya. "Harus ada ruang peraturan untuk penyidik, maka di undang-undang itu kita perlu dibuat,"

Selain itu, mekanisme penyadapan juga perlu diatur secara khusus dan didukung perundang-undangan yang kuat.

"Penyadapan dalam UU KPK perlu diatur SOP-nya, perlu ditingkatkan dalam undang-undang. Bahkan seharusnya penyadapan tidak hanya KPK (tanpa proses pengajuan pengadilan,-red), Polri, BNN, BNPT juga perlu diatur dengan undang-undang. Di KPK perlu diatur kapan mulai bisa dilakukan penyadapan (penyelidikan atau penyidikan), harus diatur dengan rinci," ujar Yani yang kali ini tampil tanpa mengenakan peci hitamnya.

Yani pun optimis hasil pemikiran dan idenya dalam makalahnya itu bisa diterima oleh Pansel KPK sehingga bisa lulus dalam seleksi tahap ini.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas