BNN Ciduk Bos Konveksi Menyambi Jadi Kurir Sabu
HS, pengusaha konveksi asal Jawa Barat, ditangkap bersama rekan wanitanya, W, menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan kurir asal Indonesia berinisial HS (32), warga Sukawahyu, Cimahi, Jawa Barat, dan rekan wanitanya sesama kurir berinisial W (31), warga Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Deddy Fauzi Elhakim, mengatakan keduanya kedapatan menyelundupkan sabu 2.221,2 gram dari Malaysia menuju Jakarta. HS membawa sabu dengan cara merekatkannya di antara pangkal paha menggunakan lakban.
Sesampainya di Jakarta, HS menyerahkan sabu tersebut kepada W. Oleh W sabu itu dipindahkan ke sebuah koper berwarna silver untuk diantar ke salah satu apartemen di kawasan kemayoran Jakarta Pusat.
"Saat tiba di apartemen tersebut petugas langsung mengamankan W. Sementara petugas mengamankan HS di hari yang sama di kawasan Bandung, Jawa Barat," kata Deddy dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (8/7/2015).
W mengaku akan memberikan koper tersebut kepada pria berinisial S (49), warga Alalak Utara, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Petugas mengamankan S di apartemen yang sama tak jauh dari lokasi penangkapan W. Dari tangan S, petugas mengamankan barang bukti lain berupa tiga paket sabu seberat 25,3 gram, uang tunai Rp 98 juta yang diduga hasil dari bisnis Narkoba.
HS mengaku tiga kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Jakarta. Pengusaha konveksi ini kerap berkolaborasi dengan W dalam menjalankan bisnis gelapnya ini.
Sementara W tergolong pakar dalam bisnis kurir Narkotika. Wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke ini berkali-kali menyelundupkan sabu dari Malaysia menuju Jakarta. Keduanya mendapat upah sebesar Rp 15 juta.
"Hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan. Dari hasil penangkapan ketiga tersangka, petugas mengantongi satu nama WN Malaysia yang kini masih dalam pengejaran," katanya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-unadng No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.