NasDem Konsisten Inginkan Kementerian Desa Mitra Komisi II DPR
Alasannya, secara historis pembentukan aturan pemerintahan desa serta UU Desa sejak awal dilakukan di Komisi II DPR.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perpindahan mitra komisi Kementerian Desa menimbulkan pro dan kontra. Kementerian yang dipimpin Marwan Jafar itu semula bermitra dengan Komisi II DPR kemudian berganti menjadi Komisi V DPR.
Sekretaris Fraksi NasDem Syarief Abdullah Al Kadrie mengatakan pihaknya sejak awal konsisten bahwa Kementerian Desa merupakan mitra komisi II DPR. Alasannya, secara historis pembentukan aturan pemerintahan desa serta UU Desa sejak awal dilakukan di Komisi II DPR.
"Bicara masalah desa, perbatasan, tata ruang, desa tertinggal, itu ada di komisi II DPR. Juga terkait dengan Kemendagri, BPN yang merupakan mitra komisi II. Sehingga rapat-rapat bisa sinkron tapi kalau dipindahkan pemerintahan desa ke Komisi V nanti ada kendala, kesulitan dan tidak sinkron," ujar Anggota Komisi II DPR itu.
Ia pun meminta semua pihak tidak hanya berpikir bahwa pembangunan jalan desa merupakan urusan Komisi V DPR. "Tidak seperti itu. Pembangunan fisik 30 persen, 70 persen adalah pembinaan yang dilakukan pemerintah desa. Ini yang dimengerti oleh pimpinan DPR dan pimpinan Komisi V DPR," imbuhnya.
Menurut Syarief, pimpinan DPR dan Komisi V DPR tidak melihat sejarah terbentuknya pemerintah desa. Namun, hanya melihat hasil akhir dari Kementerian Desa.
"Terlalu tidak melihat historis dari terbentuknya Kementerian Desa," katanya.