Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peserta Tes Calon Pimpinan KPK Tak Boleh Open Book

Ketua Pansel calon pimpinan KPK, Destry Mayanti menjelaskan, ada dua bagian dalam tes kali ini, yakni tes objektivitas dan pembuatan makalah.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Peserta Tes Calon Pimpinan KPK Tak Boleh Open Book
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
PERPANJANGAN PENDAFTARAN - Ketua Pansel Pimpinan KPK Destry Damayanti (tengah), Juru Bicara Pansel Betti Alisjahbana (ketiga kanan) dan lima anggota Pansel Natalia Subagyo (kedua kanan), Meutia Ganie-Rochman (kanan), Yenti Garnasih (kedua kiri), Diani Sadiawati (kiri) dan Harkristuti Harkrisnowo (ketiga kiri) ketika memberikan keterangan pers di Gedung Kemensetneg, Komplek Istana, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/6). Pansel Pimpinan KPK memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon pimpinan KPK 2015-2019 hingga 3 Juli pukul 12.00 WIB. Pansel Pimpinan KPK memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon pimpinan KPK 2015-2019 hingga 3 Juli pukul 12.00 WIB. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 194 orang yang lolos seleksi awal (administrasi) akan melaksanakan uji makalah calon pimpinan di kantor Pusdiklat Sekretariat Negara, Jalan Gaharu Nomor 1, Cilandak Barat, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2015) hari ini.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK, Destry Mayanti menjelaskan, ada dua bagian dalam tes kali ini, yakni tes objektivitas dan pembuatan makalah di lokasi selama 4,5 jam.

Menurut Destry, nanti 194 peserta akan melaksanakan uji makalah di sebuah ruangan besar atau aula Pusdiklat Setneg. Sekitar 200 kursi dengan meja beserta nomor urut yang tertempel telah disiapkan di ruangan tersebut

Ada beberapa anggota Pansel KPK dan tim sekretariat yang akan mengawasi uji tertulis para calon pimpinan KPK tersebut.

"Pengawas dari beberapa anggota Pansel dan 10 orang dari tim sekretariat. Nanti sembilan anggota Pansel mengawasi secara bergantian," ujarnya.

Menurutnya, salah satu penilaian dalam uji makalah ini adalah originalitas pemikiran peserta. Oleh karena itu, para peserta dilarang mencontek dari buku bacaan ataupun internet dalam gadget atau laptop. Jika larangan itu dilakukan, pihak panitia akan menegur peserta tersebut.

"Open book tidak boleh. Kan makalah jati diri sampai visi misi yang dikerjakan di rumah itu sudah open book. Justru, kami ingin menilai dan melihat originalitas pemikiran mereka selaku calon pimpinan KPK," tandasnya.

Menurutnya, ada beberapa parameter penilaian terhadap uji makalah tersebut, di antaranya tingkat kemampuan pengetahuan dan wawasan calon terhadap KPK secara keseluruhan.

Dan Pansel KPK telah menyiapkan 15 orang yang akan bertugas sebagai tim penilai independen yang akan membaca dan menilai makalah hasil uji makalah 194 calon pimpinan kPK tersebut.

"Nanti 15 orang pengawas independen. Mereka praktisi, akademisi dan tokoh. Di antaranya mantan pimpinan KPK seperti Chandra Hamzah, Dekan Fakultas Hukum UI dan Dekan UGM," ungkapnya.

"Mereka lah yang akan memberikan penilaian terhadap pengetahuan umum si calon, cara deskripsi persoalan dan solusinya," sambungnya.

Penilaiannya dengan sistem skor, tertinggi 100 dan terendah 0. Karena pengujian ini bersifat kualitatif, seperti jarang yang akan dapat skor 100, kecuali tugasnya yang bersifat kuantitatif," ujarnya.

Destry menyarankan para peserta yang akan mengikuti uji makalah calon pimpinan KPK untuk menyiapkan diri secara baik, di antaranya menyegarkan kembali dan memperdalam pengetahuan dan wawasan mereka tentang KPK, termasuk peraturan perundang-undangan terkait.

"Mungkin latar belakang mereka ada yang terkait dengan hukum dan sebagainya, tapi juga ada yang tidak. Mereka mungkin sebelumnya sudah berkutat dengan materi makalah. Tapi, semuanya harus tetap harus me-refresh pengetahuannya itu agar lebih siap," ujarnya.

"Selain itu, mereka juga harus cukup istirahat dan tentunya berdoa," ujarnya. (Abdul Qodir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas