Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JK Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK Soal Politik Dinasti

Belakangan, MK mengabulkan uji materi yang diajukan anggota DPRD Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in JK Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK Soal Politik Dinasti
Warta Kota/henry lopulalan
Presiden Joko Widodo memimpin Rapat Terbatas (Ratas) bidang ekonomi didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla di Komplek Istana, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (7/7/2015). Ratas tersebut digelar untuk membahas Dana Bantuan Sosial dan Dana Bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) mengimbau semua pihak menghormati keputusan Mahkamah Konsitutis (MK) atas uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Kita menghormati keputusan MK itu namun juga masyarakat memilih siapa saja calon itu berdasarkan kemampuan, bukan karena kekerabatan," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2015).

Dalam UU Pilkada sebelumnya diatur soal antisipasi konflik kepentingan antara petahana dan peserta pilkada. Alhasil sejumlah kepala daerah mengundurkan diri, diduga untuk memberi kesempatan pada kerabatnya untuk ikut Pilkada.

Belakangan, MK mengabulkan uji materi yang diajukan anggota DPRD Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan.

Wakil Presiden mengingatkan bahwa penyalahgunaan wewenang dapat dilakukan oleh siapapun, termasuk oleh petahana yang kerabatnya ikut Pilkada. Oleh karena itu ia mengimbau semua pihak untuk tidak khawatir, keputusan MK itu akan mendongkrak jumlah kasus penyalahgunaan kekuasaan.

"Penyalahgunaan wewenang ini bukan hanya karena saudara, bukan hanya kekerabatan, yang tidak kerabat pun banyak juga yang menyalahgunakan kewenangan," tandasnya.

Pemerintah menurutnya juga tidak perlu mengeluarkan peraturan khusus untuk memperkuat undang-undang tersebut. Aturan-aturan yang tertulis di UU Pilkada menurutnya sudah cukup untuk mengantisipasi kecurangan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas