Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Margarito Kamis: Tak Ada Dasar Larangan Politik Dinasti

Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengaku setuju pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus larangan dinasti politik.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Margarito Kamis: Tak Ada Dasar Larangan Politik Dinasti
forumkeadilan.com
Margarito Kamis 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengaku setuju pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus larangan dinasti politik. Baginya, hal tersebut tak masalah asalkan sistem pengawasan negara dimaksimalkan.

"Pada titik tertentu masyarakat enggak peduli, yang masyarakat peduli adalah orang itu kerja atau tidak. Kenapa kita tidak memperbaiki sistem yang lain. Sistem keuangan, pengawasan, administrasi semua kita taatin. Bereskan tatanan kita, pastikan BPK, BPKP, inspektorat, polisi, jaksa, semua bekerja dengan betul," kata Margarito kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Dia mengatakan, selama ini tidak ada dasar secara konstitusional dan secara politik untuk melarang petahana mencalonkan diri. Selain itu, menurutnya, dinasti politik bukan faktor paling kuat terhadap tumbuhnya korupsi.

"Karena kalau ada orang menyatakan itu penyebab dari korupsi, bagi saya justru tidak valid argumen itu. Sebab itu bukan suatu faktor, Anda bisa menemukan banyak korupsi yang tidak ada hubungannya dengan keluarga-keluarga," katanya.

Menurut Margarito, masyarakat tak perlu takut dengan adanya dinasti politik. Sebab para calon kepala daerah, menurut Margarito, layaknya makanan yang ditaruh di atas meja. Masyarakat diberi kebebasan untuk memilih sendiri.

"Kalau Anda tahu itu keluarganya si A, gubernur, atau wali kota dan itu tidak baik, ya jangan pilih," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas