Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim: Penetapan Tersangka Kepala Daerah Bukan Titipan Sponsor

Kabareskrim Komjen Budi Waseso memastikan publik dua kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka murni hukum dan bukan pesan sponsor.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Kabareskrim: Penetapan Tersangka Kepala Daerah Bukan Titipan Sponsor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kabareskrim Komjen Budi Waseso (tengah), Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan (kanan), dan Direktur Narkoba Polri Brigjen Anjan Pramuka (kiri) menunjukkan barang bukti berupa ganja saat gelar perkara di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). Mabes Polri berhasil mengungkap kasus ganja sebanyak 2,1 Ton yang merupakan hasil akumulasi penyidikan selama 3 bulan di Jakarta, Sumatera Selatan, dan Aceh. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso meminta publik tidak berpolemik soal penindakan polisi terhadap sejumlah kepala daerah. Ia memastikan tindakan yang diambil penyidik bukan pesanan pihak tertentu.

"Yakinlah bahwa proses hukum kami kepada kepala daerah itu bukan titipan sponsor," ujar Budi kepada wartawan di kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015).

Budi menilai anggapan polisi mendapat pesanan menjerat kepala daerah, muncul jelang pemilihan kepala daerah secara serentak pada Desember 2015. Ia menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap siapa pun sesuai koridor hukum.

"Jadi jangan ada lagilah yang bilang, 'Ah, seolah-olah jelang pemilukada, lalu sponsor nitip ada yang ditersangkakan.' Tidak ada itu," sambung mantan Kapolda Gorontalo itu.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani sebagai tersangka perkara korupsi. Herliyan disangka dugaan korupsi anggaran bantuan sosial di pemerintahannya dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 29 miliar.

Adapun Irhami disangka korupsi sekaligus penyalahgunaan wewenang melalui proyek pemanfaatan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Barat. Kerugian negara dalam perkara Irhami masih dihitung. (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas