Politikus NasDem: Putusan MK Soal Keluarga Petahana Bisa Calonkan Diri Mengacaukan
Politikus Partai NasDem, Syarief Abdullah, menilai putusan Mahkamah Konstitusi soal legalisasi kerabat petahana maju pilkada serentak mengacaukan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syarief Abdullah kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait politik dinasti. MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Sangat liberal, melihat secara konteks undang-undang tertua yaitu UUD 1945. Padahal UUD 1945 ada bagian tertulis tapi ada yang tidak tertulis," kata Syarief kepada wartawan di kompleks DPR, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Anggota Komisi II itu menilai aturan calon petahana tidak melanggar HAM tapi diatur melalui Undang-Undang Pilkada guna mengantisipasi petahana mengajukan penggantinya untuk maju pilkada, entah saudara atau menantunya.
"Ini yang tidak dikehendaki karena petahana punya kekuasaan. Jaringan dan dana sehingga tidak fair. Mungkin ada putra terbaik tapi kalah jaringan atau yang lain," sambung Syarief.
Bila MK hanya berpandangan terkait HAM, politikus NasDem ini menyatakan sesuai UUD 1945 setiap warga negara mendapat pengajaran dan pendidikan tanpa adanya aturan.
"Saya tidak tahu penyebabnya, tapi aromanya saya dengar tidak sedap. MK perlu dievaluasi karena apa yang diputuskan mengacaukan situasi. Banyak putusannya jadi berantakan," kata dia.