Tak Sembarang Penyidik KPK Bisa Bawa Senjata Api
Menurut Kabareskrim Komjen Budi Waseso, tidak semua penyidik KPK serta anggota Polri diperbolehkan memegang senjata api.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah peristiwa teror yang terjadi pada penyidik KPK, Afief Julian Miftah di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, kini muncul wacana penyidik KPK harus dibekali dengan senjata api. Tapi saat ini hal itu tertahan karena 100 pucuk senjata api yang dimiliki KPK izin masa penggunaannya habis sehingga senjata api harus digudangkan.
Kasus habisnya masa izin senjata api ini dulu pernah mencuat disaat awal-awal kepemimpinan Kabareskrim Komjen Budi Waseso, penangkapan dan penetapan tersangka pada BW, hingga penetapan tersangka pada Abraham Samad.
Namun akhirnya Kapolri menyatakan masalah senjata api hanyalah persoalan izin yang sudah habis, sehingga kalau memang mau menggunakan senjata maka KPK harus mengurus izin kembali.
Menurut Kabareskrim Komjen Budi Waseso, tidak semua penyidik KPK serta anggota Polri diperbolehkan memegang senjata api. Pasalnya itu ada ketentuan dan persyaratannya.
"Kita harus selesaikan masalah pokok, keperluan yang bersangkutan menggunakan ada persyaratannya," kata Budi Waseso, Jumat (10/7/2015).
Mantan Kapolda Gorontalo ini mengatakan bukan berarti pula setiap anggota Polri boleh memegang senjata api melainkan harus melalui persyaratan seperti untuk keperluan dinas, hingga harus lolos psikotes.
"Pengadaan senjata kan sudah, itu memang milik KPK, pembelanjaanya jelas. Tapi belum kami dalami semua. Dulu sempat dihentikan penyelidikannya karena fokus ke kasus lain," tambahnya.
Terpisah, saat acara buka puasa bersama di KPK, Kamis (9/7/2015) kemarin, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menggunakan senjata apabila memiliki izin.
Menurut Badrodin, tidak ada larangan bagi penyidik KPK untuk memiliki senjata saat menjalankan tugas sepanjang senjata yang dimiliki itu memiliki izin yang masih berlaku.
"Itu tidak melanggar aturan selama ada izinnnya. Senjata kalau tidak ada izinnya ya salah," kata Haiti usai buka puasa bersama di KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Apabila izin kepemilikan senjata api penyidik KPK sudah kadaluarsa, maka itu harus diperpanjang.
"Bisa, sepanjang suratnya sah dan misalnya nanti harus diperpanjang," kata bekas Wakil Kapolri itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.