KPK Periksa Gubernur Sumut Gatot Pujo Nogroho dan OC Kaligis
KPK memanggil Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Sumatera Utara.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Sumatera Utara.
Gatot akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
"Gatot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (Gerry)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Selain memeriksa Gatot, KPK juga memeriksa pimpinan OC Kaligis & Associates, Otto Cornelius Kaligis. Gerry adalah anak buah OC Kaligis.
Berdasarkan informasi yang dihimpin Tribunnews, KPK telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Gatot dan Kaligis bepergian ke luar negeri.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan Sumatera Utara. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu dolar Amerika dan 5 ribu dolar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan uang tersebut berkaitan dengan terbitnya Sprinlidik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.
Sprinlidik tersebut terbit berkat laporan dari masyarakat terkait dana Bansos. Tidak terima atas terbitnya Sprinlidik, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, menguji kewenangan Kejati Sumut ke PTUN Sumut.
Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa pengacara dari Kaligis & associates yakni M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
Terkait kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan sebagai tersangka dan satu pengacara sebagai tersangka.
Kelima orang tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. (Eri Komar Sinaga)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.