Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY: Bila Merujuk Sarpin, Anggota DPR Komentari Keppres Bisa Jadi Tersangka

Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri berpendapat Sarpin Rizaldi tak memiliki legal standing atas laporannya di Badan Reserse dan Kriminal.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KY: Bila Merujuk Sarpin, Anggota DPR Komentari Keppres Bisa Jadi Tersangka
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/4/2015). Penyidik Bareskrim Polri memanggil Sarpin Rizaldi untuk diminta keterangan sebagai saksi pelapor, terkait aduan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner Taufiqurrahman Syahuri. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri berpendapat Sarpin Rizaldi tak memiliki legal standing atas laporannya di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Apalagi bukti yang diajukan adalah komentar dua Komisioner KY mengenai putusan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, di mana Sarpin yang menjadi hakimnya ketika itu.

Karena itu, Taufiq mempertanyakan langkah Polri yang tetap meningkatkan pengaduan Sarpin ke penyidikan, dan menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki serta dirinya menjadi tersangka.

Menurut Taufiq, putusan Sarpin tak berkaitan dengan pribadi Sarpin. Sebuah putusan pengadilan dari seorang majelis hakim sudah menjadi produk negara, bukan pribadi. Sehingga tidak masuk ranah pencemaran nama baik.

"Putusan itu sudah tidak ada kaitannya dengan pribadi (Sarpin). Sebetulnya Pak Sarpin tidak ada legal standing (kedudukan hukum). Pak Sarpin itu merasa dipojokkan. Pertanyaannya apakah vonis itu milik pribadi hakim? Tentu tidak, vonis itu produk negara," kata Taufiq di Kantor KY, Jakarta, Minggu (12/7/2015) malam.

Menurut Taufiq, apa yang dikatakan dirinya dan Suparman saat ditanyai media, merupakan tugas kelembagaan. KY sebagai lembaga pengawas hakim hanya merespon dan memberi informasi atas putusan Sarpin dalam praperadilan Budi Gunawan.

"Itu tugas kelembagaan dalam rangka transparansi dan peningkatan kapasitas hakim. Jadi bukan urusan pribadi. Yang dikomentari itupun vonis bukan pribadi Sarpin," kata Taufiq.

Taufiq menegaskan, sebab sebuah vonis hakim adalah produk negara, maka semua pihak boleh mengkritisinya. Contohnya, kata Taufiq, seumpama Presiden Joko Widodo menerbitkan sebuah Keppres, lalu dikomentari para ahli atau anggota DPR, bahkan masyarakat bahwa kebijakan presiden tersebut tak prorakyat atau tidak masuk akal.

"Nah apakah kritik itu dapat dikategorikan menghina Pribadi Jokowi? Kemudian Jokowi lapor ke polisi, lalu polisi menanggapi dan menjadikan yang mengomentari itu sebagai tersangka? Apalagi kalau yang mengomentari misalnya adalah Anggota DPR yang memang tugasnya mengawasi eksekutif? Nah, seperti itulah yang dilakukan Komisioner KY (dalam mengawasi hakim)," keluh Taufiq.

Menurutnya, bila pola pikirnya berdasarkan pemikiran Sarpin, maka semua orang bisa dilaporkan dan menjadi tersangka, termasuk pakar, anggota DPR, atau bahkan rakyat. Sebab hanya karena mengomentari keputusan dari Presiden.

"Nanti semua orang bisa jadi tersangka dong," tekan Taufiq. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas