Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen KY: Bareskrim Harus Baca Nota Kesepahaman Polri dan Dewan Pers

Bareskrim diminta berkoordinasi dulu dengan Dewan Pers untuk menjadikan produk berita sebagai alat bukti untuk memproses seseorang jadi tersangka.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Sekjen KY: Bareskrim Harus Baca Nota Kesepahaman Polri dan Dewan Pers
Istimewa/NET
Gedung Komisi Yudisial. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim diminta berkoordinasi lebih dulu dengan Dewan Pers untuk menjadikan produk berita sebagai alat bukti untuk memproses seseorang menjadi tersangka, termasuk yang dialami dua komisioner Komisi Yudisial.

Jumat (10/7/2015) pekan lalu, penyidik Bareskrim menyangka dua komisioner KY, Taufiqorrahman Syahuri dan Suparman Marzuki sebagai tersangka pencemaran nama baik Sarpin Rizaldi, hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Komjen Polisi Budi Gunawan.

Sekretaris Jenderal KY, Danang Wijayanto, mengatakan harusnya Bareskrim mengetahui nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (6) Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01/DP/MoU/II/2012 - 05/II/2012 tentang Koordinasi dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers‎.

"Komisi Yudisial berpendapat dalam penanganan laporan ini perlu dilakukan konsultasi sesuai dengan pasal itu," ujar Danang kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/7/2015).

Di pasal itu menjelaskan jika Polri menerima laporan atau pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers, opini atau surat pembaca, dalam proses penyelidikan dan penyidikannya harus berkonsultasi lebih dulu ke Dewan Pers secara lisan atau tertulis.

Sementara pernyataan Suparman dan Taufiqurrohman di media massa, dasar Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik, adalah bentuk penyampaian pendapat sebagai komisioner KY atas sebuah putusan hakim. 

BERITA TERKAIT

Bareskrim harus menyadari, siapapun mendapat hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Hak berpendapat itu dilindungi Undang-Undang 1945 dan diakui secara internasional, kata Danang.

Ia memastikan informasi yang disampaikan Taufiqurrohman dan Suparman kapasitasnya sebagai pimpinan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menegakkan perilaku Sarpin sebagai hakim, bukan dalam kapasitas sebagai pribadi.

"Pendapat itu didasari pada data yang dimiliki secara resmi oleh lembaga serta fakta yang terjadi di tengah masyarakat, dan bukan berdasarkan asumsi semata. Sudah selayaknya perbuatan itu tidak dapat dijadikan sebagai objek laporan pidana," imbuh dia.

Menyikapi penetapan tersangka berdasar laporan Sarpin, KY dipastikan memberikan pendampingan hukum kepada Taufiqorrahman dan Suparman yang menjalani proses hukum di Bareskrim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas