Ayo, Awasi Penyaluran Dana PSKS
Penyaluran dana PSKS harus diawasi semua pihak, termasuk masyarakat. Hal itu ditegaskan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa
Penulis: Sponsored Content
TRIBUNNEWS.COM – Penyaluran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) harus diawasi semua pihak, termasuk masyarakat. Penyelewengan dana oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab tentunya tidak diharapkan terjadi.
Apalagi kini penyaluran dana PSKS tersebut dilakukan lewat kantor pos. Selain menghindari antrean warga yang terlalu panjang, itu juga dilakukan agar prgram tersebut berlangsung dengan tertib.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dana PSKS harus terus diawasi mulai dari awal sampai akhir. “Pengawasan PSKS harus terus diawasi agar tidak terjadi penyelewengan. Saat ini banyak oknum yang telah dipenjarakan akibat penyelewengan penyaluran dana PSKS,” ujarnya.
Selain itu, dana PSKS juga harus disalurkan dengan tidak ada pemotongan apa pun. Kepala Daerah harus memastikan semua warga menerimanya dengan lengkap.
“Kami minta para kepala daerah memastikan tidak ada pemotongan dana,” ucap Mensos.
Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan yang melibatkan berbagai pihak perlu terus dijalankan. Masyarakat diharapkan aktif bertanya dan mengawal dana PSKS tersebut. Sebab, dana tersebut berasal dari pemerintah yang bertujuan menyejahterakan rakyat.
Selain itu, untuk memperlancar pelaksanaan pencairan dana PSKS, Kementerian Sosial pun telah mengeluarkan Surat Edaran ke semua kantor pos agar jadwal pelaksanaannya berlangsung tertib.
PT Pos diharapkan dapat menyediakan tempat yang nyaman bagi para warga yang ingin mencairkan dana. Mulai dari tempat duduk yang nyaman, penataan tempat yang rapi, dan hal lain sebagainya. Itu dilakukan untuk menghindari antrean yang terlalu panjang.
Kementerian Sosial pun menghimbau masyarakat untuk mencairkan dana tersebut dengan tertib dan aman. Selain itu, jangan lupa juga membawa syarat-syarat yang dibutuhkan. (advertorial)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.