Hakim Sarpin Juga WNI, Punya Hak yang Sama untuk Melapor
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti membantah adanya kriminalisasi dalam penetapan ketua dan komisioner KY atas laporan Hakim Sarpin.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti membantah adanya kriminalisasi dalam penetapan ketua dan komisioner KY atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hakim Sarpin.
Dijelaskan Kapolri, pihaknya menetapkan status tersangka pada ketua petinggi KY itu lantaran adanya laporan dari hakim Sarpin dan memang dari barang bukti, keterangan saksi ahli dan hasil gelar perkara diputuskan ada tindak pidana, dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Begini ya, kalau anda melaporkan ke polisi terus polisi tidak memproses anda kecewa ndak? Kecewa kan? Ya sama. Kalau ada pejabat dilaporkan terus polisi tidak menangani kira-kira masyarakat bagaimana? ," tanya Badrodin, Rabu (15/7/2015) di Polda Metro.
Disinggung soal adanya anggapan beberapa pihak yang menilai penetapan tersangka sarat dengan muatan politis, dan hakim Sarpin pernah memutus praperadilan yang memenangkan Wakapolri, Komjen Budi Gunawan, Badrodin malah bertanya balik bagaimana menilainya.
"Bagaimana menilainya? Hakim Sarpin juga warga negara, punya hak yang sama boleh melapor," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.