Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OC Kaligis Merasa Dizalimi

Keberadaan OC di Hotel Borobudur dan tidak ada di rumah dan kantornya, bukan lah dalam rangka bersembunyi

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in OC Kaligis Merasa Dizalimi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Otto Cornelis Kaligis (mengunakan baju tahanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). KPK menahan OC Kaligis terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengacara kawakan, Otto Cornelis Kaligis tidak terima atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.

Ia merasa tidak bersalah dan terlibat dalam kasus suap yang dilakukan oleh anak buahnya, Gerry.

"Terkait dilakukannya upaya paksa penangkapan dan penahanan OC Kaligis, kami merasa dizalimi," ujar kuasa hukum OC Kaligis, Afrian Bondjol.

Menurutnya, sedianya OC dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk kasus anak buahnya pada Senin (13/7). Namun, OC tidak bisa memenuhi pangilan dan telah mengirimkan surat kepada Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiqqurachman Ruki agar pemerksaan ditunda hingga 23 Juli 2015 atau sesuai Hari Lebaran.

"Faktanya hari ini bapak saya ditangkap dan tanpa didukung bukti yang cukup," ujarnya, kemarin.

Menurut Afrian, keberadaan OC di Hotel Borobudur dan tidak ada di rumah dan kantornya, bukan lah dalam rangka bersembunyi dan melarikan diri. Menurutnya, OC menginap di hotel tersebut karena sedang ada urusan.

"Sama sekali tidak ada niatan OC Kaligis untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau pun melakukan perbuatannya," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Menurut Afrian, penyerahan uang suap dari Gerry kepada ketiga hakim PTUN Medan adalah di luar sepengetahuan OC Kaligis. "Pak OC nggak tahu Gerry pergi ke Medan. Pak OC nggak tahu soal pemberian uang itu ke hakim," kata Afrian.

Karena merasa dizalimi, Afrian memastikan pihaknya akan melakukan upaya perlawanan secara hukum kepada KPK. Saat ini, sudah ada 80 pengacara yang ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses hukumnya di KPK dan melakukan perlawanan hukum tersebut.

"Kami dizalimi. Untuk itu kami akan melakukan upaya hukum. Selanjutnya, tim kami akan saling berkoordinasi untuk upaya hukum yang terbaik untuk OC Kaligis. Praperadilan itu bagian dari yang akan kami perttimbangkan. Tapi, mungkin itu salah satunya," terangnya. (coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas