Dugaan Gubernur Sumut Gunakan Istrinya Untuk Suap Hakim PTUN, Ini Jawaban KPK
KPK juga akan langsung memeriksa Gatot. Gatot sebenarnya sudah pernah dipanggil Senin lalu.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Peran Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dalam suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akan diketahui melalui pemeriksaan.
"Pemeriksaan yang nanti akan menentukan terkait atau tidak. Tentunya adanya kesaksian-kesaksian dan alat bukti," ujar Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki, Jakarta, Kamis (16/7/2015).
Untuk itu, lanjut Ruki, pihaknya harus memeriksa saksi-saksi lain sebelum sampai pada kesimpulan. KPK juga akan langsung memeriksa Gatot. Gatot sebenarnya sudah pernah dipanggil Senin lalu.
Akan tetapi politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mangkir dari panggilan KPK.
"Kalau memang mendukung ya kita jalankan," lanjut Ruki.
Ketika ditanya apakah Gatot menggunakan istrnya Evy Susanti untuk menyuap hakim PTUN, Ruki belum bisa berkomentar lebih jauh.
"Itu kan bagian dari penyidikan. Pertanyaan yang sama buat diri saya, tidak bisa jawab tapi perlu keterangannya dulu." Tukas Ruki.
Baik Gatot dan Evy sudah dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus suap tersebut.