Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum: Hakim Sarpin Tolak Berdamai dengan Komisioner KY

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, menolak berdamai dengan dua komisioner Komisi Yudisial.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kuasa Hukum: Hakim Sarpin Tolak Berdamai dengan Komisioner KY
Tribunnews/Dany Permana
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetuk palu saat mengabulkan sebagian gugatan atau permohonan terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Hakim memutuskan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah secara hukum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, menyatakan tidak akan berdamai dengan dua komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, yang ia laporkan ke polisi.

Sarpin menganggap kedua pimpinan KY tersebut tidak menanggapi somasi yang pernah ia ajukan.

"Pak sarpin sudah putuskan tidak mau berdamai," ujar Dion Pongkor, kuasa hukum Sarpin, melalui pesan singkat, Kamis (16/7/2015).

Dion mengatakan, sebelum melapor ke Badan Reserse Kriminal Polri, Sarpin sudah melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya.

Namun, Suparman dan Taufiqurrahman tidak menanggapi somasi tersebut.

Menurut Dion, karena proses hukum saat ini tengah berjalan, maka Sarpin akan bersikeras menyelesaikannya hingga tahap pengadilan.

"Kenapa sekarang, begitu sudah lapor polisi baru minta damai? Pak Sarpin merasa dizalimi, lalu lapor ke polisi," kata Dion.

Berita Rekomendasi

Dion mengatakan bahwa dalam hal ini, laporan Sarpin didasarkan pada kepentingan pribadi, bukan atas kelembagaan.

Menurut dia, negara wajib melindungi hak-hak Sarpin secara pribadi dengan tidak perlu melakukan intervensi dalam proses hukum yang sudah berjalan.

Suparman dan Taufiqurrahman kini ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik Sarpin.

Masalah antara Sarpin dan pimpinan KY muncul saat KY melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sarpin, saat ia memimpin sidang praperadilan bagi Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Saat itu Budi yang dicalonkan sebagai Kepala Polri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka itu tidak sah.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas