Kuasa Hukum: Hakim Sarpin Tolak Berdamai dengan Komisioner KY
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, menolak berdamai dengan dua komisioner Komisi Yudisial.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, menyatakan tidak akan berdamai dengan dua komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, yang ia laporkan ke polisi.
Sarpin menganggap kedua pimpinan KY tersebut tidak menanggapi somasi yang pernah ia ajukan.
"Pak sarpin sudah putuskan tidak mau berdamai," ujar Dion Pongkor, kuasa hukum Sarpin, melalui pesan singkat, Kamis (16/7/2015).
Dion mengatakan, sebelum melapor ke Badan Reserse Kriminal Polri, Sarpin sudah melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya.
Namun, Suparman dan Taufiqurrahman tidak menanggapi somasi tersebut.
Menurut Dion, karena proses hukum saat ini tengah berjalan, maka Sarpin akan bersikeras menyelesaikannya hingga tahap pengadilan.
"Kenapa sekarang, begitu sudah lapor polisi baru minta damai? Pak Sarpin merasa dizalimi, lalu lapor ke polisi," kata Dion.
Dion mengatakan bahwa dalam hal ini, laporan Sarpin didasarkan pada kepentingan pribadi, bukan atas kelembagaan.
Menurut dia, negara wajib melindungi hak-hak Sarpin secara pribadi dengan tidak perlu melakukan intervensi dalam proses hukum yang sudah berjalan.
Suparman dan Taufiqurrahman kini ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik Sarpin.
Masalah antara Sarpin dan pimpinan KY muncul saat KY melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sarpin, saat ia memimpin sidang praperadilan bagi Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Saat itu Budi yang dicalonkan sebagai Kepala Polri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka itu tidak sah.