Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PGI, PGLII dan Ditjen Bimas Kristen Tidak Setuju Surat Edaran Yang Melarang Lebaran di Tolikara

PGLII menerima tembusan SE tersebut, Ronny mengatakan sudah pasti mereka mengoreksinya.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PGI, PGLII dan Ditjen Bimas Kristen Tidak Setuju Surat Edaran Yang Melarang Lebaran di Tolikara
google maps
Lokasi perusakan mushala di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, Jumat (17/7/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua induk organisasi Kristen menyatakan ketidaksetujuannya terhadap surat edaran (SE) yang dikeluarkan Gereja Injili Di Indonesia (GIDI).

Dua organisasi tersebut adalah Persekutuan Gereja - Gereja Dan Lembaga - Lembaga Injili (PGLII) sebagai induk organiasi Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia.

Ketua Umum PGLII, Pdt Ronny Mandang, mengatakan pihaknya sama sekali tidak tahu GIDI mengeluarkan SE tersebut. Seandainya, PGLII menerima tembusan SE tersebut, Ronny mengatakan sudah pasti mereka mengoreksinya.

"Kami sendiri tidak setuju karena itu bukan seruan apalagi berkoordinasi dengan kami. Sudah tentu akan kami koreksi. Kami prihatin dengan isi surat edaran tersebut," kata Ronny saat memberikan keterangan pers di kantor Pesekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Salemba, Jakarta, Sabtu (18/7/2015).

Ronny mengatakan SE tersebut sifatnya adalah lokal yakni di Tolikara sendiri. Ronny mengatakan di daerah itu sebenarnya ada peraturan bahwa umat lain tidak boleh mendirikan rumah ibadah.

Walau ada perda tesebut, Ronny tetap menyatakan pihaknya tidak setuju dan menilai tindakan GIDI tidak perlu dilakukan.

"Surat itu seakan-akan mewakili kami. Sebenarnya itu bukanlah suara PGLII. Juga tidak mewakili umat Kristen di Indonesia," kata Ronny.

Berita Rekomendasi

sebenarnya ada peraturan daerah di Tolikara yang memerintahkan tidak boleh mendirikan rumah ibadah

Senadan Ronny, PGI juga menyatakan hal yang senada. Kepala Humas PGI Jeirry Sumampou mengatakan tidak boleh ada surat edaran yang melarang umat agama melaksanakan ibadahnya.

"PGI tidak setuju surat itu, kita menolak adanya surat itu, enggak boleh ada surat begitu," kata Jeirry menambahkan.

Suara ketidaksetujuan juga disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen Kementerian Agama Oditha Hutabarat.

Kata Odhita, pihaknya sudah meminta adar GIDI mengklarifikasi soal SE itu.

"Mereka mungkin di wilayah tidak terlalu membayangkan akan menjadi seperti ini. Papua itu sangat toleran, hidup bermasyarakat dan beragama sangat baik," tukas Odhita pada kesempatan yang sama.

Sebelumnya, bereda SE yang dikeluarkan GIDI Papua yang memberlakuan aturan berhubungan kegiatan seminar dan KKR Pemuda GIDI tingkat internasional yang berlangsung pada 13-19 Juli 2015.

Dalam SE tersebut tertera ada tiga poin. Pertama, tidak mengizinkan ada lebaran di Tolikara, boleh merayakan hari raya di luar Tolikara, dan pelarangan pemakaian Yilbab.

SE tersebut ditembuskan kepada Bupati Tolikara, Ketua DPRD Tolikara, Polres Tolikara dan Danramil Tolikara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas