Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Din Syamsuddin: Jika Jimly Tak Lolos Capim KPK, Terlalu

Din Syamsuddin, mendukung mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
zoom-in Din Syamsuddin: Jika Jimly Tak Lolos Capim KPK, Terlalu
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin, mendukung mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jimly lolos seleksi tahap kedua yang diputuskan Pansel KPK.

"Kalau tidak meloloskan dengan kapasitas seperti ini (Jimly) maka cocok dinyanyikan lagu Rhoma Irama, terlalu," kata Din di sela open house di kediaman Jimly, Jakarta Selatan, Minggu (19/7/2015).

Din menilai Jimly memiliki pengalaman, integritas moral, kapasitas intelektual yang luar biasa. Awalnya, Ketua MUI itu sanksi saat Jimly mendaftarkan diri kepada Pansel KPK.

"Ini serius enggak, begitu untuk menyalonkan diri. Saya pribadi sebagai sahabat dekatnya sangat mengapresiasi ada kesediaan. Sudah saatnya KPK, kita perkuat dengan figur-figur yang berintegritas dan berpengalaman di bidang hukum," tuturnya.

Ia pun berharap Jimly tidak mendapatkan hambatan dan halangan untuk maju sebagai pimpinan KPK. Jimly sendiri enggan berkomentar banyak mengenai proses pencalonan dirinya. "Masih lama, kita fokus persiapan pilkada langsung dulu," kata Jimly yang menjabat sebagai Ketua DKPP.

Sebelumnya, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK telah mengumumkan pihaknya baru saja meloloskan sebanyak 48 nama calon pimpinan KPK. Salah satu nama yang lolos adalah Jimly Asshiddiqie.

"Telah diputuskan yang lolos seleksi tahap dua dan juga calon pimpinan KPK adalah sebanyk 48 orang," ujar Ketua Pansel KPK Destry Damayanti.

Berita Rekomendasi

Destry mengatakan mereka yang lolos telah melalui serangkaian tes tahap kedua yaitu pembuatan makalah tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi serta makalah tentang permasalahan korupsi di Indonesia.

Proses penilaian makalah ini melibatkan 15 penilai independen yang telah berlangsung pada tanggal 9 dan 10 Juli 2015. Para penilai ini berasal dari kalangan akademisi, praktisi dan penggiat anti korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas